KPUD Banjar Bersikukuh Bahwa Salinan Berkas Terselip di Puluhan Box

Abdul Karim Omar

MARTAPURA - Genderang pertarungan pilkada Banjar 2020 terus berbunyi menyusul adanya gugatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar yang menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjar sudah menyalahi kode etik, sebab telah menerima berkas dokumen persyaratan pasangan Mada Teruna-Ferryansyah (Mada-Ferry) yang diduga belum lengkap melewati masa tenggat akhir 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita.


Rabu (10/6/2020), salah satu anggota KPUD Banjar, Abdul Karim Omar mengatakan bahwa KPUD Banjar saat ini sedang bersidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meski melalui virtual (telekonferensi) setelah adanya gugatan dari Bawaslu Banjar yang menduga KPUD Banjar sudah menyalahi kode etik karena tetap menerima berkas Mada-Ferry meski berkas tersebut masih belum lengkap dan memenuhi syarat.

"Memang terkait berkas salinan milik pasangan bakal calon perseorangan. Namun, menurut hemat kami, salinan berupa fotokopi B.1.1 KWK memang sudah ada di kotak. Barang (berkas) yang disampaikan ke KPUD tidak bisa ditambah. Nyatanya setelah dicek, memang sudah ada salinan itu," beber Karim.

"Yang jelas, argumentasi dan pembelaan sudah kami sampaikan ke DKPP, dan tinggal menunggu hasil. Prinsip kami ketika barang diserahkan ke KPUD maka barang tidak bisa ditambah, atau seadanya. Dalam pengecekan memenuhi kuota juga sebarannya. Salinan terselip si kotak yang lain," ucapnya.

Karim mengakui bahwa keputusan DKPP nanti meski hasilnya bagaimana tetap akan dihormati. "Kalau kami berpihak kepada bakal calon tertentu tentu kami melanggar sumpah. Kami telah disumpah untuk tidak memihak pihak manapun," tegas Karim Omar.

Sementara, Hairul Falah, anggota Bawaslu Banjar mengatakan apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari demokrasi. "Ini bagian dari pengawasan dan juga output dari temuan juga laporan partisipasi masyarakat. Kami sesuai tugas yang mana diperkarakan soal penyerahan syarat dokumen dukungan. Ada pedoman yang harus dipatuhi. Nah, dokumen B.1.1 KWK itu ada namun salinan berupa fotokopi ada dugaan tidak lengkap ketika diserahkan di saat-saat terakhir. Sehingga muncul dugaan, ada salinan fotokopi yang diserahkan setelah masa tenggat lewat," bebernya.
Hairul Falah

Hairul menyayangkan, KPUD tidak mengadakan konferensi pers tepat masa tenggat berakhir, untuk menerangkan jika memang salinan itu sebagai syarat kelengkapan masih belum ditemukan, mengingat pemilik dokumen, Mada-Ferry sudah menyerahkan dokumen tersebut sebelum masa tenggat selesai.

"Meski terselip harusnya ditulis dalam berita acara. Tertulis dan disampaikan kepada Bawaslu supaya tidak menimbulkan spekulasi pemikiran oleh pihak lain. Namun apapun kesimpulan akhir dari DKPP, keputusan lembaga itu kita akan hormati," imbuhnya.

Komentar