MARTAPURA - Sejumlah jurnalis di Kalsel melakukan aksi solidaritas dengan menggalang fotokopi KTP jurnalis demi memuluskan penangguhan penahanan bagi Diananta yang kini tersandung kasus ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan ditahan oleh Polda Kalsel.
Pencarian dukungan upaya penangguhan penahanan dilakukan via WA. Anang Fadilah selaku koordinator penggalangan untuk penangguhan penahanan Diananta mengatakan bahwa hal itu tidak lebih sebagai bentuk solidaritas jurnalis terhadap jurnalis lain yang sedang mengalami musibah.
Rabu (6/5/2020), Aliansyah, dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) menyayangkan langkah Polda Kalsel yang terkesan terburu menahan Diananta. "Padahal produk jurnalis kan memiliki UU tersendiri yakni UU No 40 Tahun 1999. Ia merupakan peraturan khusus yang berarti harus diterapkan terlebih dahulu bilamana ada kasus berkaitan karya jurnalistik atau penerbitan resmi," ujar Ali.
"Tentu kita sangat sedih di saat Hari Kebebasan Pers 3 Mei, ternyata ada wartawan yang masih diproses pidana, alangkah baiknya diselesaikan oleh Dewan Pers. Kenapa aparat hukum, justru membawa kasus ini ke ranah hukum. Di saat para napi dan koruptor pandemi dibebaskan, koq tiba-tiba ada salah satu wartawan ditahan, di saat pandemi. Ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan aparat tidak bertindak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Ia berharap agar aparat untuk lebih bijaksana, serta menangguhkan penahanan Diananta, eks Pimpred Banjarhits. Diananta ditahan berkait dengan pengaduan Sukirman, dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Nanta ditetapkan sebagai tersangka atas aduan berita yang diduga bermuatan Sara. Berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id, 9 November 2019 silam.
Pengadu atas nama Sukirman, dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Berita itu dinilai menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.
Komentar