Da'i Dijemput Polisi untuk 'Diceramahi'


BANJARMASIN - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu baru-baru tadi. Polisi mengamankan Da'i (47) langsung di rumahnya sendiri.


Warga Jalan Lembu Jantan No. 132 RT 24 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tertangkap tangan memiliki sejumlah barang haram jenis sabu dan harus rela digelandang ke Mapolda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini kedapatan menguasai satu paket sabu seberat hampir 5 gram. Turut disita sebuah Hp merk Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi memuluskan transaksi.

Pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa Da'i sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan. Setelah diketahui keberadaan Da'i di rumahnya kemudian petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan rumah.

Petugas lalu menemukan satu paket sabu di atas lantai rumah, dan ditanyakan kepada tersangka dan ia mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba. Tersangka terancam hukuman lebih 5 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar