Bagaimana Penyelenggaraan Jenazah Korban Corona, Amankah?



Ada sejumlah kasus proses pemakaman jenazah korban Corona ternyata mengalami hambatan seperti dihalang-halangi warga sekitar dengan alasan takut tertular. Benarkah kekhawatiran itu. Menurut Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjar dr Diauddin, sebenarnya pengurusan jeazah korban Corona sudah sangat aman karena mengikuti protap Covid-19 yang sudah direkomendasikan WHO hingga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).


SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19 sebagaimana disusun Persi itu disesuaikan dengan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (Covid-19).

Prosedur itu ditetapkan sebagai panduan penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah serta mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung. Lingkup protokol itu, mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga hingga pemulangan jenazah.

Dalam tahapan persiapan, seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, kemudian petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Berikutnya, jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap berupa gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet, apron, sepatu tertutup yang tahan air.

Perlakuan terhadap jenazah antara lain, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat. Selanjutnya, masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus serta pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Prosedur lainnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan serta hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.

Ketika jenazah sudah berada di ruang jenazah, protokol yang berlaku antara lain, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.

Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan, petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara. Pemakaman dilakukan cepat, tepat dan aman.






Komentar