Antisipasi Corona, Belasan Napi Dibebaskan

MARTAPURA – Belasan wanita tampak berbaris di Lapas Kelas 1 Wanita Martapura, Kamis (2/4/2020) sore. Rupanya mereka adalah napi yang bersiap menerima pembebasan.


Kepala Lapas Kelas 1 Martapura Yunengsih kepada pers mengatakan bahwa berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.KP.01.04.04 Tahun 2020 agar tiap Lapas mengeluarkan dan membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Berdasar surat menteri itu maka kami membebaskan 16 warga binaan kami mengantisipasi kalau-kalau wabah menginfeksi ke dalam Lapas," ujarnya.

Maka dari itu perlu diambil langkah strategis mengurangi kepadatan penghuni Lapas. Lapas binaannya saat ini diisi 400 warga binaan wanita.

"16 warga binaan yang kita bebaskan tentu memiliki syarat telah melewati 2/3 masa hukuman dan bukan mereka yang masa hukumannya di atas lima tahun," kata Yunengsih.

Untuk tahap berikutnya bakal ada sekitar 50 warga binaan yang akan dibebaskan lagi.

Tentu dilakukan seleksi, dan paling lambat mereka akan dikeluarkan pada tanggal 7 April.

Ditambahkan Yunengsih, yang dibebaskan akan  berasimilasi dengan hanya berdiam diri di rumah saja agar tidak terkena wabah.

Juga akan tetap diawasi oleh petugas dan saling pengertian dengan keluarga warga binaan yang dibebaskan tersebut.

Komentar