MARTAPURA - Penyebaran identitas pasien positif Corona di media sosial seperti FB, IG dan WA sangat disesalkan sebagian masyarakat. Parahnya, penyebaran identitas diduga berasal dari oknum paramedis. Akibatnya, keluarga pasien menjadi korban bully dari warga sekitar. Hal ini mesti mendapat perhatian serius dari Gugus Tugas maupun pihak berwajib.
M Sairi, salah satu jurnalis media mainstream, Selasa (31/4/2020) menyesalkan karena warga yang bukan ahlinya sudah bertindak seperti wartawan investigasi. "Kami yang wartawan resmi saja berusaha sekuat tenaga tidak membeberkan identitas pasien, tetapi ulah sejumlah oknum warga sudah membuat keadaan menjadi lebih runyam," ujarnya.
Sebagaimana info yang berhasil dihimpun, akibat terbongkarnya identitas pasien Corona, keluarga si pasien menjadi korban bully oknum warga lainnya. Akibat tidak tahan lagi, keluarga pasien yang masih mengkarantina diri sendiri secara mandiri, justru berpikir akan pindah ke lokasi lain yang tentu saja hal itu membuat tugas pemantauan Gugus Tugas menjadi buyar.
Ironisnya, karena kepala keluarga sedang sakit, keluarga pasien hidupnya menjadi terkatung-katung sebab infonya, belum ada yang bersedia menanggung biaya hidup selama masa karantina mandiri tersebut.
Sairi berharap aparat berwajib menindak tegas si pelaku pembongkaran identitas pasien Corona, supaya kejadian yang tidak mengenakkan yang dialami oleh keluarga pasien Corona tidak terulang lagi. Info dihimpun, banyak warga net menyebarluaskan identitas dan alamat pasien yang notabene diduga berasal dari dalam lingkungan rumah sakit.
Polri sebenarnya sudah mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Corona di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.
"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) lalu.
Asep menjelaskan hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
"Hal itu diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta," ujar Asep.
Komentar