MARTAPURA - MUI Kabupaten Banjar secara resmi mengeluarkan fatwa tidak usah menyelenggarakan shalat Jumat di mesjid selama wabah Corona. Imbauan ini berlaku untuk kaum muslimin se-Kabupaten Banjar.
Fatwa itu terbit Kamis (26/3/2020) sore dan surat itu ditandatangani Ketua MUI Banjar KH Fadlan Asyari.
MUI Kabupaten Banjar secara resmi melarang kaum muslimin di Kabupaten Banjar menyelenggarakan shalat Jumat di mesjid mengingat wabah Corona yang masih belum terkendali.
Surat itu beredar Kamis (26/3/2020). Surat itu ditandatangani oleh Ketua MUI Banjar KH Fadlan Asyari.
Adapun isinya antara lain. Pertama, mengimbau mengingat kondisi penyebaran Covid-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang maka setiap mesjid dan segenap umat Islam Kabupaten Banjar untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan para jemaah menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumahnya masing-masing dan tidak melaksanakan shalat dzuhur di mesjid. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.
Dua, pemberitahuan tidak melaksanakan shalat Jumat tersebut bersifat sementara sampai terjaminnya keamanan tidak ada lagi penularan wabah Covid-19 sesuai kebijakan pemerintah dan akan diberitahukan dengan surat resmi berikutnya.
Tiga, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan orang banyak baik di mesjid atau tempat lain. Kegiatan dimaksud seperti tabligh akbar, majlis taklim dan lainnya.
Empat, umat muslim diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak.
Lima, bersikap tenang, menjaga peralatan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax).
Enam, mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/ istighfar/memohon ampun kepada Allah SWT, berdzikir, dan meninggalkan maksiat.
Komentar