Pengembalian Kerugian Negara Bisa Hentikan Kasus Kunker Dewan? Enak Dong

MARTAPURA - Dalam hearing antara Lintas LSM Kalsel dengan Kejari Banjar di Kantor Kejari Banjar Jl A Yani Km 38 Martapura, Kamis (19/3/2020), kasus kunker fiktif anggota DPRD Banjar 2014--2019, Kejari Banjar masih menunggu petunjuk Kejagung.


Kajari Banjar Muji Martopo mengakui bahwa kasus kunker dewan telah diekspos di Kejati Kalsel hingga Kejagung dan tinggal menunggu petunjuk Kejagung bagaimana kelanjutannya.

Meski begitu Muji mengakui bahwa kerugian negara dari pemeriksaan BPKP Kalselteng sebesar Rp2,3 miliar telah dikembalikan para anggota dewan ke kas negara.

Meski begitu Aliansyah dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) berharap agar kasus ada kejelasan apakah dilanjutkan atau dihentikan. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana tidak bisa serta merta hilang meski ada pengembalian kerugian negara.

Ali juga menegaskan sebelum Pilkada Banjar 2020 September ini supaya kasus sudah harus jelas agar tidak terjadi kebingungan manakala ada calon kepala daerah justru masih bersangkut-paut dengan kasus korupsi.

"Kejari jangan menimbulkan prasangka di masyarakat bahwa para anggota dewan dimanfaafkan jadi sapi perahan akibat kasus yang mengambang," katanya.

Ia juga meminta agar Faisal mantan Ketua KPUD Banjar terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015 segera dieksekusi.

"Kami pun ingin mengeksekusi yang bersangkutan namun masih menunggu salinan putusan MA," kilah Muji. Padahal banyak kasus yang eksekusinya hanya menggunakan petikan putusan.

Geregetan minimnya tanggapan Kejari Banjar atas pertanyaan masyarakat terkait penanganan sejumlah kasus korupsi yang seperti jalan di tempat, sejumlah aktivis desak Kejari Banjar buka forum dengar pendapat.

Beberapa waktu lalu, salah satu terpidana, Husaini mantan Sekretaris KPUD Banjar sempat menangis soal ketidakadilan ini. "Kenapa Faisal tidak ditahan-tahan, sementara kami dalam tahanan," tanyanya sambil menyeka air mata.

Komentar