MARTAPURA - Polres Banjar menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang kasusnya sudah disidangkan dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Aula Tribrata Polres Banjar, disaksikan Forkopimda, Kamis (19/3/2020).
Narkoba itu terdiri 262,67 gram sabu-sabu dan 88 butir obat warna putih dalam kemasan strip. Barbuk dengan nilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender menurut Kapolres Banjar AKBP Andri Koko diamankan dari hasil Operasi Antik Intan 2020. "Dari kasus ini ditahan juga 51 tersangka terdiri 48 laki-laki dan tiga orang perempuan," ungkapnya.
Uniknya, dari tiga perempuan, seorang bernama Intan adalah ibu yang masih menyusui bayinya. "Untuk tahanan ini si ibu yang masih menyusui kita beri kebijakan bisa menyusui bayinya setiap hari. Si bayi dibawa suaminya ke sini (sel) untuk disusui si ibu," jelasnya.
Sementara Dandim 1006 Martapura Letkol Siswo Budiarto memberi nasihat agar para tersangka terutama si ibu agar berhenti dari perbuatan sebelumnya, dan tidak mengulanginya kembali. "Kita sama manusia dan suatu saat pasti mati. Berhenti lah berbuat begitu (pidana)," ingat Siswo. "Iya sama cuma mendapat titipan dari teman di Banjarmasin, saya sama sekali tidak menjual (barang haram tersebut)," kata si ibu sambil menangis dan menutupi wajahnya.
Komentar