Penggugat Akhirnya Menang di Pengadilan



MARTAPURA - Majelis hakim yang diketuai Noor Iswandi SH akhirnya memutuskan perkara perdata 26/Pdt.G/2019/PN Mtp yang memenangkan pihak penggugat, Bahruni dan Fahrurazi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (4/2/2020).


Dengan demikian, dua bidang tanah masing-masing atas nama Bahruni dan Fahrurazi di Gg Tanjung Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura dianggap sah, dan pihak tergugat yakni Jazuli dianggap kalah karena tidak memiliki dasar atau alas hak yang sah. Biaya perkara sebesar lebih dari Rp1,7 juta dibebankan kepada pihak tergugat.

Dasar pertimbangan bagi majelis hakim antara lain, pembelian tanah di tanah sengketa oleh Jazuli dari Adi Yulinur tidak bisa dibenarkan karena pihak penjual telah mengetahui bahwa tanah tersebut pernah berperkara di PTUN. Kemudian, status tanah tersebut belum ada hasil keputusan yang menyatakan tanah milik ahli waris H Asnawie Syihabuddin berdasar SHM 1013 atau yang dipecah menjadi SHM 02684 (Bahruni), SHM 02685 (Fahrurazi) dan SHM 02683 (Nurlaila) itu tidak sah.

Hakim berpendapat, SHM milik ahli waris H Asnawie Syihabuddin, maupun milik Bahruni dan Fahrurazi (Keduanya beli dari ahli waris H Asnawie) masih tetap sah atas kepemilikan lahan di Gg Tanjung tersebut. Memang ada perkara di PTUN namun hanya karena pihak ahli waris hanya telat waktu, sehingga sidang di PTUN tidak bisa dilanjutkan, yang berarti status SHM para penggugat masih sah di mata hukum.

Gugatan Bahruni dan Fahrurazi melalui kuasa hukumnya, Hezky, Taufik Machfudaya dkk kepada tergugat Jazuli yang didampingi kuasa hukumnya Agus Pasaribu dkk, menurut majelis hakim sudah sesuai prosedur, karena para penggugat merasa dirugikan karena tanah yang merupakan haknya, telah didirikan bangunan oleh Jazuli, sebanyak dua bangunan permanen. Bahkan, karena tergugat sudah terbukti merugikan penggugat maka bisa disimpulkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan agar tergugat mengembalikan keadaan tanah sebagaimana asalnya.

Sementara, Hezky SH mengaku puas dengan keputusan majelis hakim sehingga hak-hak kliennya diakui. Kliennya itu membeli tanah dari ahli waris H Asnawie Syihabuddin. AH Asnawie memiliki tanah di Gg Tanjung seluas 2 ha sesuai SHM 1013 bertahun 1981. Sepeninggal H Asnawie 1987, sebagian tanah dijual setengahnya ke pengembang (H Syahrani), kemudian sebagian dijual kepada Bahruni dan Fahrurazi. Hanya saja, ada masalah karena di atas tanah Bahruni dan Fahrurazi, oleh orang lain didirikan bangunan. Akhirnya, karena merasa dirugikan, keduanya menggugat Jazuli, pihak yang mendirikan bangunan tersebut.

Komentar