BPD Mesti Bersinergi dengan Pembakal, Jangan Jadi Oposan


MARTAPURA - Bupati Banjar H Khalilurrahman memimpin langsung pengambilan sumpah dan jabatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 277 desa 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar yang berlangsung sederhana namun khidmat di halaman Kantor Bupati Banjar, Jl A Yani Martapura.


Dalam pengambilan sumpah dan jabatan yang sempat diulang menjadi dua kali karena masalah sound system (pelantang) itu, ada 1.399 orang anggota BPD diantaranya 287 perempuan. Mereka yang berbakti 2020--2026 (6 tahun) dengan mengenakan atasan putih dan bawahan hitam tampak sigap mengucapkan sumah dan jabatan yang diimlakan oleh bupati serta rohaniawan dari Kantor Kemenag Banjar.

"Perhatikan bahwa sumpah dan jabatan ini tidak hanya disaksikan hadirin dan manusia saja, melainkan disaksikan Allah, sehingga harus benar-benar nanti dalam mengemban amanat rakyat yang diwakili. Tidak gampang bertugas selama enam tahun, saya saja cuma 5 tahun," ucapnya seraya disambut tawa hadirin yang diantaranya juga hadir Forkopimda, Sekda Banjar HM Hilman, Kadis PMD Banjar Syahrialuddin dan para camat.

Ia berharap antara BPD dengan pembakal dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memajukan dan melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing, sehingga terwujud masyarakat desa yang sejahtera, desa yang maju lagi penuh keberkahan. "BPD kepada pembakal, bagai DPRD kepada bupati. Jadi BPD harus bisa bersama pembakal bersama-sama membahasa rancangan peraturan desa, mengawas jalannya peraturan, mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dijalankan pembakal, membentuk panitia pemilihan pembakal, menyerap dan menyalurkan aspirasi, bahkan bisa mengusulkan pemberhentian pembakal," bebernya, dan ini membuat hadirin juga tertawa.

Terakhir ia berpesan kepada para anggota BPD supaya benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjadi mitra yang baik bagi pembakal. "Jangan menjadi oposisi. Karena kadang ada saja, karena kalah bersaing, lalu mencari-cari kesalahan pembakal. Ingat, setiap ada dugaan penyimpangan, supaya dilaporkan dan diatasi terlebih dahulu di Inspektorat Kabupaten Banjar," ingatnya. Namun, jika sudah parah dan tak bisa diatasi, barulah ke jalur hukum, baik ke kepolisian atau kejaksaaan.

Komentar