Bawaslu Bakal Semprit Pelaku Money Politic



MARTAPURA - Bermodal UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Banjar bakal menyemprit para pelaku money politic dalam proses Pilkada Banjar 2020.


"Sebenarnya mahar politik atau money politic tegas dilarang dalam UU dan sanksi pidananya jelas. Ini memang menjadi perhatian kita sehingga semua anggota Bawaslu termasuk yang mengawasi di kecamatan  hingga desa dan kelurahan untuk mengawasi dan peka akan laporan masyarakat bila ada dugaan praktik terlarang tersebut," ujar Ketua Bawaslu Banjar, Fajrie Tamjidillah, Senin (17/2/2020).

Pada UU No 10/2016 pasal 187 b dan c telah diatur sanksi bahwa bila ada anggota parpol yang sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun termasuk uang dalam proses pencalonan kapala daerah maka diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan. Juga didenda minimal Rp300 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Selain itu diatur pula bahwa setiap orang atau lembaga memberi imbalan kepada siapapun yang berkaitan dengan kepentingan penetapan sebagai kepala daerah dipidana paling singkat 24 bulan penjara atau maksimal 60 bulan dan atau denda paling sedikit Rp300 juta atau maksimal Rp1 miliar.

"Tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada calon pemilih ataupun ke parpol," tegas Fajrie yang mantan Ketua KPUD Banjar ini.

Namun sebagaimana sebelum-sebelumnya pasal tersebut paling sulit diterapkan karena sulitnya pembuktian. "Tinggal pembuktian. Yang sulit tidak ada laporan warga bahkan bukti yang sangat minim. Kalau ada nanti akan ditangani Gakkumdu yang akan terbentuk Maret ini," ucapnya.

Komentar