Perda RTRW Jangan Sampai Menyesatkan


MARTAPURA - Ketua Komisi III DPRD Banjar Irwan Bora dengan tegas mengatakan agar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan eksekutif tidak menyesatkan masyarakat. Hal itu ia sampaikan ketika selesai mengadakan dengar pendapat dengan Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, di Gedung DPRD Banjar Jl A Yani Km 40 Martapura, Kamis (12/12/2019).


"Jangan sampai Perda RTRW menyesatkan, sebab banyak juga kepentingan masyarakat yang mesti kita akomodir diantaranya para pengembang dan masyarakat yang lebih menghendaki kawasan di Tungkaran dan Cindai Alus sebagai kawasan perumahan," tegas Irwan, politisi Gerindra ini.

Ia menyampaikan apresiasi kepada rombongan REI Kalsel yang dipimpin langsung oleh Ketua REI Kalsel Royzani Syahrir. "Keluhan dan masukan masyarakat REI tentu sangat penting agar aturan yang dibikin jangan sampai merugikan sebagian masyarakat. Harus ada azas keadilan di sini. Sebab kita tahu bahwa sebelum adanya penetapan kawasan minapolitan di kawasan itu, ternyata puluhan pengembang perumahan sudah terlanjur berinvestasi di sana," jelasnya.

Apalagi, tambah Irwan Bora, di kawasan itu, pernah dicanangkan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Jan Farid sebagai kawasan perumahan rakyat bersubsidi. "Nah, kita ingin agar REI Kalsel dilibatkan nanti dalam rapat pembahasan Raperda RTRW yang dilaksanakan 17 Desember 2019 ini. Jangan seperti sebelum-sebelumnya, penetapan kawasan seolah dilakukan sepihak, sehingga merugikan pengembang dan masyarakat," ingatnya.

Pengembang menurut Irwan didampingi anggota yang lain seperti Rusmini, Hermani dan lain-lain, adalah pahlawan tanpa tanda jasa, karena membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki perumahan yang layak huni. "Masyarakat setempat juga banyak yang ingin memanfaatkan tanahnya biar bisa dikembangkan menjadi perumahan, sebab tekstur tanah sebagian besarnya justru berbukit dan keras. Kalau dilihat memang cocok untuk perumahan," jelasnya.

Sementara Royzani Syahrir mengatakan, pihaknya menghendaki agar eksekutif juga legislatif melibatkan REI Kalsel dalam pembahasan Raperda RTRW sehingga ada keadilan, mengingat sudah puluhan anggota mereka yang terlanjur berinvestasi di kawasan Tungkaran dan Cindai Alus Martapura. Akibat ketidakpastian kawasan, usaha mereka menjadi mati suri, sementara masyarakat sebenarnya ingin memiliki rumah bersubsidi. "Karena ketidakjelasan status kawasan, banyak IMB tak bisa diurus. Justru hal ini merugikan pemasukan daerah juga," imbuhnya.

Selain itu, kawasan tersebut berdekatan dengan Banjarbaru, khususnya Aero City, sehingga kebutuhan akan perumahan di kawasan tersebut sebuah keniscayaan.

Mengapa para pengembang sempat membangun, karena awalnya kawasan itu berlabel kuning dalam artian kawasan campuran yang mana masih dibolehkan untuk kawasan perumahan. Namun, entah bagaimana ada unsur kepentingan sehingga terkesan memaksakan kawasan tersebut masuk kawasan minapolitan. Berembus kabar tak sedap bahwa latar belakang penetapan kawasan minapolitan tersebut penuh intrik politik sampai ada dugaan suap. Namun, hal itu dibantah oleh Rusmini. "Memang saya ada mendengar isu tersebut, tapi kami merasa tidak pernah menerima apapun, dan lagi pula pembahasan Perda RTRW periode DPRD sebelumnya justru rapat tidak kuorum, sehingga belum final," kilahnya.

Komentar