Tanah Hak Milik 'Ditajaki' Orang Lain


MARTAPURA - Pada persidangan di PN Martapura, Selasa (19/11/2019), dalam perkara gugatan Ahmad Bahruni melawan Jajuli, Bahruni melalui kuasa hukumnya, mencoba membuktikan bahwa status tanah di kawasan Tanjung Rema memang benar miliknya, namun sudah 'ditajaki' orang lain.


"Tadi, sidang di hadapan majelis hakim mengadakan agenda pengajuan alat-alat bukti yang memperkuat status kepemilikan klien kami (Bahruni). Klien kami jelas memiliki alat bukti yang menguatkan, seperti serifikat hak milik (SHM), putusan PTUN dan juga kesepakatan damai sementara antara klien kami dengan Jajuli," terang Hesky bersama rekannya Agus kepada pers.

Bahruni sendiri menurut Hesky merupakan pemilik sah atas lahan, disertai bukti-bukti tersebut. Hanya saja, tergugat diduga mengantongi segel tanah. PN Martapura diharapkan kuasa hukum Bahruni dapat memperhatikan alat bukti yang dibawa pihaknya serta dapat memutus secara adil bahwa kepemilikan yang sah tetap berada pada kliennya.

Sementara, Hj Nurul kepada pers mengatakan bahwa Bahruni memang memiliki lahan dikuatkan dengan SHM hasil pemecahan tanah Asnawi Syihabuddin SHM No 1013 13 Mei 1981. "Dulu, tanah di kawasan Tanjung Rema, sekitar 2 hektar mulanya adalah hasil membeli dari ahli waris Asnawie Syihabuddin. Seiring waktu, sebagian ada yang ditajaki saudara saya. Sebagian ada dijual secara sah, dan sebagian lagi entah bagaimana kemudian dikuasai puluhan KK. Sebagian ada yang membangun rumah dengan modal SKT.

Sebenarnya tahun 1980-an sudah pernah orang tua kami gugat. Mengenai kepemilikan banyak tokoh masyarakat yang membenarkannya," kata Hj Nurul. Menurutnya lagi, ada hampir 50-an KK yang kini menguasai lahan yang merupakan peninggalan orangtuanya, dan kebanyakan merupakan warga menengah ke bawah.

"Sebetulnya kami tidak juga secara egois akan menggusur. Hanya saja, karena lahan itu masih milik orang tua kami, tentu saja mesti diselesaikan dengan sah. Misalnya diganti dengan baik-baik, tentu kami akan berusaha bijaksana," tukas Hj Nurul.

Dari pantauan, perkara itu terdaftar nomor 26/Pdt.G/2019/PN Mtp di mana penggugat terdiri Ahmad Bahruni dan Fahrurazi, melawan tergugat Jajuli. Perkara sendiri dimulai pada 17 September 2019 lalu.


Komentar

Advertorial Post