Rumah Dinas Ketua DPRD Banjarbaru Dibangun di Atas Tanah Orang Lain?

BANJARBARU - Proyek bangunan rumah dinas Ketua DPRD Banjarbaru terkendala, menyusul adanya klaim dari H Ahmad bahwa bangunan yang dibangun Dinas PUPR Banjarbaru senilai Rp2,5 miliar tersebut ternyata berdiri di atas tanah milik warga di Jl Sarikaya Banjarbaru.


Rabu (13/11/2019), sempat terjadi ketegangan, ketika sejumlah tukang dikawal puluhan petugas Sat Pol PP Banjarbaru, membongkar pagar seng yang sengaja dibuat H Ahmad. H Ahmad dengan pengacaranya sempat mempertanyakan apa dasarnya sehingga proyek akan diteruskan, sampai pagar batas tanah mereka dibongkar.

"Ini tanah peninggalan orangtua kami dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 4890 dan NIB: 17.11.71.01.01110 atas nama H Muhammad Athaurrahman SE dengan ukuran tanah lebar 25 meter dan panjang 37 meter.

Senada, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Abdussamad mengatakan bahwa pihaknya cuma ingin menyelesaikan proyek bangunan mengingat sudah mendekati akhir tahun. "Proyek sudah 70 persen, sehingga memang harus kami selesaikan. Mengenai soal tanah, saya sendiri tidak begitu mengerti. Silakan kepada legal, karena beliau lebih paham," aku Samad.

Adapun Gugus, Legal Pemko Banjarbaru mengatakan, tanah tersebut sudah diklaim oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kota Banjarbaru sebagai aset milik Pemko Banjarbaru, sehingga dirikan lah bakal bangunan rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru.

Sementara Sirajul Huda dari pihak warga mengatakan, Pemko Banjarbaru tidak bisa serta merta bisa membangun di atas tanah yang jelas-jelas memiliki bukti keabsahan. "Kalau kami mau bisa saja bangunan ini kami bongkar, karena tidak ada restu dan izin dari pemilik tanah. Secara kekuatan hukum, jelas klien kami yang memiliki dasar yang kuat, yakni SHM," tegasnya.

Dari pantauan lapangan, kedua belah pihak kemudian mencoba berunding guna menemukan solusi terbaik agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dari keterangan H Ahmad, pihaknya memberi kelonggaran agar permasalahan tersebut diselesaikan secara damai sampai tanggal 10 Desember 2019 mendatang. Begitu juga Gugus memngatakan, perlu upaya perundingan, meski masalah tersebut kemungkinan akan diselesaikan juga di pengadilan, sehingga ada keadilan bagi semua, baik bagi H Ahmad, maupun Pemko Banjarbaru.

Imung, anggota DPRD Kota Banjarbaru menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah saja, karena tidak akan ada untungnya kalau keduanya mempertunjukkan kekuatan masing-masing. Menurutnya, anggota dewan akan menyoroti persoalan ini, sebab jangan sampai merugikan salah satu pihak.

Komentar