PD PBB Berlakukan Tarif Baru Bagi Para Pedagang Awal 2020



MARTAPURA - Guna meningkatkan pelayanan dan pendapatn asli daerah (PAD), PD Pasar Bauntung Batuah melakukan penyesuaian tarif sewa bagi para pedagang di lingkungan pasar yang dikelola oleh Pemkab Banjar melalui PD PBB.


Hal itu dikemukan oleh Dirut PD PBB, Rusdiansyah SE kepada pers, baru-baru ini. "Ini merupakan kebijakan yang kita ambil karena tarif sewa sebelumnya, sudah berlaku lama, dan ke depan perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan fasilitas pasar dan untuk daerah," tukasnya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para pedagang dan pengunjung pasar, PD Pasar Bauntung Batuah (PBB) melakukan sosialisasi peningkatan fasilitas pasar.Untuk itu, Dirut PD PBB Rusdiansyah SE mengatakan pihaknya telah memberitahukan secara terbuka kepada para pedagang toko, kios, bak, meja, warung maupun los dan PKL di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Banjar yang dikelola PD PBB.

"Bahwa terhitung sejak 1 Januari 2020 telah dilakukan perubahan  terhadap tarif jasa pelayanan fasilitas pasar (TJPFP) sebagai berikut bahwa pertama, sewa toko, kios, bak, meja, warung, los naik 30 persen dari tarif sewa sebelumnya," tandasnya.

Kedua, retribusi kebersihan naik dari Rp1.000/hari menjadi Rp2.000/hari. Kemudian yang ketiga, biaya balik nama tempat usaha turun 75 persen dari tarif sebelumnya. Hal ini dilakukan agar ke depan urusan balik nama akan dipermudah, sehingga yang menguasai kios, lapak, dan lain-lain benar-benar berprofesi pedagang.

Komentar