Lima Tersangka Kasus Pipa di Kabupaten Banjar Ditahan Kejati


MARTAPURA - Setelah cukup lama melakukan penyidikan, akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pipanisasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Kamis (28/11/2019).


Kelima tersangka ialah EM dan HR, mantan pejabat di Disperkim Banjar, sedangkan tiga lainnya dari unsur rekanan berinisial  MS, DJ dan JJ. Hal ini sesuai keterangan Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH. "Kelimanya sudah melalui pemeriksaan kesehatan dan bisa kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, selama penyidikan bisa kita perpanjang," ujar Dwianto.

Tak tanggung-tanggung, kejaksaan menuding berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalselteng potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,2 miliar (Rp4.226.553.863,63).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18  UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus para tersangka ialah mark up anggaran, pelaksana sebagian fiktif. Menurut penyidik, penggelembungan harga satuan pipa digelembungkan dari, Rp1,3 juta menjadi Rp3 juta. Mulanya proyek ini untuk sambungan pipa rumah yang akan digunakan untuk mengalirkan air minum dari PDAM Intan Banjar. Nilai proyek Rp9 miliar terdiri dari 46 paket. Di mana satu paket menyambung 60 unit rumah bagi keluarga miskin.

Kasus ini mulai diselidiki karena proyek 2016 ini menuai kontroversi, diduga karena adanya penggelembungan anggaran yang tidak semestinya. Selain itu, diduga oknum pejabatnya mengerjakan sendiri proyek dengan memakai bendera perusahaan orang lain.

Komentar