Gelapkan Dana Desa Pembakal Makmur Ditahan

MARTAPURA - Pembakal Makmur Kecamatan Gambut, MAS dijadikan tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp579 juta oleh Kejari Banjar dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat (15/11/2019).


MAS di hadapan penyidik Seksi Pidsus Kejari Banjar mengakui bahwa ia keliru menanamkan uang desa ke investasi di suatu bisnis yang ternyata membuatnya tertipu ratusan juta rupiah.

"Saya memang salah karena dana desa itu saya investasikan ke seseorang dan ternyata investasinya bodong dan saya tertipu. Saya cuma bisa pasrah," ujar MAS.

Pembakal Makmur yang menjabat sejak 2014 itu juga disangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan fisik siring di desanya sebagaimana hasil temuan Inspektorat Kabupaten Banjar 2015 lalu.

Kajari Banjar Muji Martopo melalui Kasi Pidsus Tri Taruna kepada pers menerangkan bahwa MAS telah memenuhi cukup bukti disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal  2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Selain itu MAS juga terancam dijerat pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. "Tersangka sudah kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Tri.

Penyidikan telah memeriksa sedikitnya 10 saksi mengingat tak hanya proyek siring di Desa Makmur Kecamatan Gambut yang dicurigai ada penyelewengan, tetapi ada juga proyek perkerasan jalan sepanjang 800 meter.

Komentar