Polres Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Terbanyak di Kalsel


MARTAPURA - Sat Narkoba Polres Banjar dalam rentang beberapa pekan terakhir berhasil mengungkap 59 kasus narkoba yang dikumpulkan dari Operasi Antik Intan 2019 bersama jajaran polsek-nya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2019).

Para tersangka itu terdiri dari kurir, pemakai hingga diduga bandar narkoba. Dari sebagian tersangka sayangnya sudah ada juga residivis kambuhan. Sepertinya, penjara tidak mampu merubah perilaku para tersangka.

Pria yang akrab disapa Nette Boy tersebut menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 60 gram lebih, narkotika golongan I sebanyak 12 paket dan obat daftar G jenis Carnophen 339 butir dan dextro 845 butir.

"Ini hasil kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Banjar bersama 14 polsek lingkup Polres Banjar. Ini patut kita apresiasi dan pengungkapan ini boleh dikata terbesar di Kalsel," klaim Nette Boy.

Dibanding 2018, ada 39 kasus narkoba dengan 41 tersangka, yang berarti di tahun 2019 ini ada peningkatan pengungkapan kasus. Para tersangka dikenakan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, khususnya pasal 59 yakni memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika golongan I dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 60 yakni memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dipidana penjara 15 tahun.

Kemudian dikenakan juga sebagaian tersangka dengan pasal 112 ayat 1 yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 114 ayat 1 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dipidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Komentar