Bawaslu Ancam Boikot Pilkada, Jurnalis Siap Ambil Alih


MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengancam akan memboikot pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 mendatang. Ancaman ini dikeluarkan pihak Bawaslu Banjar karena dana dari Pemkab Banjar bagi pihaknya untuk mengawasi jalannya Pilkada Banjar hanya senilai  Rp6 miliar dari Rp26 miliar yang diminta Bawaslu.


Ancaman tak akan turut serta dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 mendatang dikatakan pihak Bawaslu Banjar, Senin (7/10/2019). Sebelumnya,  Bawaslu Banjar menolak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada Banjar 2020.

Penolakan ini terkait dana hibah yang dianggarkan Pemkab Banjar senilai Rp6 miliar jauh dari harapan Bawaslu Banjar yang sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp26 miliar. Pihak Bawaslu menilai kucuran dana sebesar Rp6 miliar tidak rasional untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada.

Menurut Syahrial Safitri, anggota Bawaslu Banjar, penganggaran naskah perjanjian hibah daerah dinilai Bawaslu Banjar sangat tidak proporional karena berkaca dari beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan seperti Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp15 miliar dan Kota Banjarmasin senilai Rp9 miliar.

Sementara itu, koordinator Jurnalis Banjar (JB), Adi Permana mengatakan, apa yang disampaikan pihak Bawaslu Banjar tidak mencerminkan sense of crisis, di mana kas daerah memang dalam keterbatasan, sehingga pejabat eksekutif mesti benar-benar memperhitungkan anggaran secara rasional. "Kenapa mesti mengancam akan memboikot segala.

Segala sesuatu mesti dimusyawarahkan dan dicari jalan terbaiknya. Toh berkaca pada pilkada sebelumnya di 2015, anggaran pengawasan sekitar Rp5 miliar," bebernya. Ia mengatakan, angka Rp26 miliar sebagaimana tuntutan Bawaslu tidak menjamin lembaga itu akan bekerja secara profesional. Kalau memang Bawaslu benar-benar tidak bersedia bekerja, maka Jurnalis Banjar siap membantu untuk menyukseskan Pilkada Banjar, alias mengambil alih peranan Bawaslu.

Menanggapi, Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, saat ini ia sedang berada di Kemendagri sehingga bisa jelas semuanya.
"Kemarin sudah kami sampaikan
bahwa dana hibah terkait pendanaan pelaksanaan Pilkada sudah dicantumkan pada APBDP-2019 dan APBD 2020 yang sudah disepakati di DPRD Banjar serta sudah dievaluasi dan dikonsultasikan ke Depdagri. Jadi kami tidak mungkin mencantumkan melebihi besaran dana tersebut. Mereka tetap ingin biaya yang dicantumkan pada NPHD melebihi dana yang sudah tercantum di APBD tersebut.
Padahal sudah kami sampaikan, melalui mekanisme addendum NPHD," tukasnya.

Adapun kendala terkait kekurangan dana bisa diberikan sesuai Permendagri 54 Tahun 2019 dengan pergeseran anggaran dan dicantumkan di APBD-P 2020 nantinya," tuntasnya.

Komentar