Samakan Persepsi Pemanfaatan Jalan Nasional untuk Periklanan



BANJARBARU - Salah satu kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN 2019 adalah terlaksananya budaya kerja dan transformasi digital. Titik awal transformasi digitalisasi DJKN berangkat dari optimalisasi kekayaan negara dan tidak hanya berhenti pada tahapan pengelolaan kekayaan negara namun harus juga mempertimbangkan manfaat kekayaan negara bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Senin (26/8/2019)
bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah diselenggarakan acara bertajuk Focus Group Discussion Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan tajuk Izin Penggunaan atau Sewa Reklame Pada Jalan Nasional.

Materi oleh pihak Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terkait peraturan yang berkenaan dengan BMN yaitu PMK 57/PMK.06/2016 tentang Sewa BMN, PMK 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN dan Perdirjen Kekayaan Negara No 4/KN.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Sewa BMN. Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan topik yang penting dan mengharapkan dengan kegiatan seperti ini peserta FGD akan mendapatkan tambahan pengetahuan dan wawasan terkait pengelolaan BMN secara modern salah satunya adalah mekanisme pemanfaatan BMN yang selain berfungsi untuk menunjang tusi namun juga dapat men-generate income.

Dalam acara yang digagas oleh Plh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Antonius Arie Wibowo ini memiliki tujuan yaitu membangun persamaan persepsi tentang pemanfaatan BMN khususnya pada ruas jalan nasional, pentingnya bahasan ini karena banyak institusi yang berkepentingan dengan izin penggunaan reklame di mana peraturan terkait hal ini juga ada banyak. Untuk jangka panjang, diharapkan akan terwujud kejelasan terkait prosedur, biaya dan waktu terkait Izin Penggunaan atau Sewa Reklame Pada Jalan Nasional pada masyarakat yang dalam hal ini merupakan mitra advertising serta menggali potensi manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara.

Dari hasil diskusi ini terdapat beberapa kritik dan saran terhadap institusi Pemerintah Pusat khususnya terkait praktik pemanfaatan BMN. Adapun harapan yang dikemukakan dalam FGD ini adalah kedepannya akan lebih banyak lagi forum komunikasi dan koordinasi yang menjembatani antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang yang merupakan tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Acara dipimpin oleh moderator Sigit Bayuadhi ini dihadiri oleh pihak dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian PU-PR yaitu Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) serta Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari bidang terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berasal dari 3 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan.

Komentar