Kades Lokbuntar Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Desa


MARTAPURA - Polres Banjar secara resmi menetapkan Kusairi, Pembakal Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk sebagai tersangka korupsi dana desa periode 2016--2018. Tersangka kini sudah ditahan dan berkasnya sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejari Banjar untuk selanjutnya disidangkan.


Rabu (7/8/2019), Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan melalui Kanit Tipikor-nya, Ioda Syahrizal mengakui kalau pihaknya sudah beberapa bulan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa di Lokbuntar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. "Tersangka diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek desa berupa pembangunan jalan paving blok. Kalau ditotal anggaran yang digunakan sebesar 1.849.520.995 dan dari perhitungan, ada diduga penyimpangan lebih Rp1 miliar," terangnya.

Satuan harga paving blok diduga telah di-markup sedemikian rupa sehingga menguntungkan pribadi tersangka sendiri. Pasalnya, proyek dilaksanakan secara swakelola oleh tersangka sendiri, demikian juga bendahara proyek diduga dijalankan sendiri oleh tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak menyayangkan apa yang telah diduga dilakukan oleh Kusairi Pembakal Lokbuntar, mengingat tujuan pemerintah menggelontorkan dana desa adalah untuk percepatan pembangunan di pedesaan sekaligus mengangkat kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, karena penyimpangan, bukan masyarakat yang diuntungkan melainkan oknum pembakal (kades) itu sendiri.

Ketua Apdesi Banjar, Gazali berharap agar hal tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi para pembakal supaya lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. Sebagai aparatur dan abdi masyarakat, para pembakal harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, baik pelayanan maupun pengelolaan anggaran desa.

Komentar