Pengusaha Tambang Diingatkan Jangan Main Serobot


BANJARMASIN - Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tambang batubara yang dibangun oleh PT Borneo Indobara (BIB) berujung ke ranah mediasi yang ditengahi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keaamanan RI (Kemenko Polhukam RI). Pelaksanaan media berlangsung di Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/7/2019).


Sejumlah petinggi perusahaan, tim kuasa hukum warga dan dari aparat terkait, juga pihak Kemenko Polhukam RI, berkumpul untuk menyelesaikan persoalan. H Bahri, warga Desa Hati'if RT 04 Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya Marli SH, mengatakan pihaknya sangat menghargai adanya mediasi yang ditengahi oleh pihak Kemenko Polhukam RI.

Menurut Marli, kliennya memiliki lahan cukup banyak di Desa Hati'if RT 04 Kusan Hulu, yakni sebanyak 36 hektar. Saat ini lahan kliennya tersebut telah dikuasai dan dijadikan jalan tambang.

Ditegaskan, dalam UU Nomor 51 Tahun 1960, menggunakan lahan tanpa izin pemilik jelas melanggar hukum dan dipidana. "Ini sama saja dengan perampasan hak. Jika tidak mau dikatakan perampasan, ya harus ada ganti ruginya," ujar Marli. sebelumnya tim advokasi H Bahri sudah melayangkan somasi ke pihak PT Borneo Indobara pada tanggal 22 Juni 2019. "Kami mengharapkan adanya penyelesaian yang baik antara kami dengan pihak PT Borneo Indobara.  Mudah-mudahan dalam pertemuan ini semua permasalahan sengketa lahan di Borneo Indobara maupun pihak perusahaan lainnya bisa terselesaikan dengan baik," ujar H Marli SH didampingi rekannya Andi Nurdin SH dan Muhammad Rafiq SHI.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yulizar Gaffar, mengatakan bahwa Mei lalu Gubernur Kalsel memberdayakan Tim Terpadu tingkat Provinsi Kalsel untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Hati'if, Sebamban Lama, Sebamban Baru dan Desa Tri Martani dengan PT Hutan Rindang Banua dan PT Borneo Indobara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Yulizar didampingi Kombes Pol Adhi Satya Perkasa, mengatakan bahwa Kapolda Kalsel juga bertindak dengan melakukan percepatan penyidikan kasus-kasus tentang penyerobotan lahan atas laporan-laporan pemilik lahan yang dikuasai oleh perusahaan tambang batubara tanpa izin pemilik. "Jika ada sengketa lahan terjadi, diharapkan masyarakat melaporkannya kepada saya. Karena setiap sengketa lahan pihak perusahaan wajib menyelesaikannya," tegas Yulizar.

Komentar