Perubahan PD ke PT Guna Tata Kelola Perusahaan yang Lebih Baik



MARTAPURA - Bakal berubah bentuknya tiga perusahaan daerah di Kabupaten Banjar menjadi perseroan terbatas (PT) tak lepas dari kehendak Pemkab Banjar yang menginginkan ketiga perusahaan berkembang semakin maju yang bermuara naiknya pendapatan daerah.


Kamis (27/6/2019), Syaiful Anwar, Dirut PDAM Intan Banjar, mengatakan bahwa hal itu memang sudah semestinya dilaksanakan, mengingat amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengamanatkan agar perusahaan daerah dikembangkan menjadi semakin transparan, akuntabel, dan dijalankan dengan tata kelola yang baik.

"Kita tentu berharap, aturan turunan dari UU itu, dalam hal ini raperda-nya dapat diselesaikan dengan baik, sehingga langkah kita untuk menjadikan perusahaan daerah semakin maju dan berkembang akan segera terwujud," cetus Syaiful.

Ia menjamin, jika perusahaan itu menjadi PT, saham mayoritas pemerintah daerah akan tetap terjaga, sebab UU memerintahkan pemerintah daerah minimal memiliki 51 persen saham. "Sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia, PDAM Intan Banjar sangat siap berubah bentuk menjadi PT," tegasnya. Saat ini saham PDAM diantaranya dikuasai Pemkab Banjar 49 persen, Pemrov Kalsel 13 persen dan Pemko Banjarbaru 37 persen.

Sebelumnya, Bupati Banjar KH Khalilurrahman menghadiri sidang paripurna dengan agenda persetujuan penetapan perubahan tiga rancangan perda di Kantor DPRD Banjar, Rabu (26/6).

Pertama, perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjar No 5 Tahun 2009 tentang Perusda Pasar Bauntung Batuah,  kedua, perubahan status Perusda Baramarta menjadi PT, dan                          ketiga, perubahan status PDAM menjadi PT Air Minum.

Dalam sambutannya, Bupati Banjar KH Khalilurrahman, menyatakan bahwa perubahan status Perusda menjadi PT ini untuk  meningkatkan kinerja dalam pengembangan usaha. Harapannya, aktivitas usaha yang di jalankan kedua Perusda bisa makin maju dan berkembang lebih pesat lagi agar kemajuan pembangunan  serta perekonomian daerah bisa lebih optimal. ”Semoga dengan perubahan ini, perusahan daerah tambah maju dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.

Komentar