Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Tak Masalah



MARTAPURA - Dirut PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar kepada pers, Senin (17/6/2019) menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai direktur utama sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.



“Bukan keinginan saya untuk diangkat kembali, tetapi memang sudah ada kesepakatan antara Bupati Banjar (H Khalilurrahman) dan Walikota Banjarbaru (Nadjmi Adhany) selaku pemilik modal. Sebelumnya, hal itu sudah dikonsultasikan di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri," terang Syaiful sekaligus menepis tudingan sementara kalangan bahwa penunjukannya berpotensi melanggar aturan.

Syaiful sendiri memang menjelang masa pensiun karena kelahiran 3 Juli 1959, namun para pemilik modal menilai bahwa Syaiful sangat dibutuhkan untuk pengembangan PDAM Intan menjadi perseroan terbatas.

Masa jabatannya sendiri sesuai SK adalah 2017-2021, dan uniknya, SK tersebut diserahkan pada 28 Mei 2019 oleh Bupati Banjar disaksikan Walikota Banjarbaru.

Sebelumnya Supiansyah mengatakan kepada pers bahwa jabatan Dirut PDAM Intan Banjar yang saat ini dipegang Syaifullah Anwar tak sesuai PP No 01 Tahun 2006 dan PP No 08 Tahun 2010, yang menyebutkan jabatan direksi paling lama sampai umur 60 tahun.

Bahkan, anggota DPRD Banjar Kasmili mengakui bahwa hal tersebut sempat menjadi polemik di DPRD Banjar, dan ada sejumlah anggota dewan yang memberi teguran sebab dikhawatirkan akan melanggar peraturan.

Syaiful Anwar menambahkan, pada kesimpulan konsultasi dengan Kemendagri bahwa masalah usia tidak menjadi masalah dengan pertimbangan memperlancar rencana perubahan badan hukum BUMD dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Komentar