Pengamat Nilai Pengangkatan Dirut PDAM Intan Potensi Cacat Hukum



MARTAPURA - Diangkat untuk keduakalinya Syaiful Anwar sebagai Direktur Utama PDAM Intan Banjar periode 2017-2021 baru-baru tadi, oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman ternyata menuai kontroversi. Pasalnya, pengamat menilai ada potensi
cacat hukum dalam pengangkatannya.

Sabtu (15/6/2019), pengamat hukum Supiansyah Darham kepada pers mengatakan, dalam aturan PP
yang mengatur soal pengangkatan direktur sebuah perusahaan daerah bahwa usia pejabat yang diangkat tidak boleh lebih dari 60 tahun, sedangkan usia Syaiful Anwar ia sinyalir sudah melebihi 60 tahun.

"Bisa kita lihat lagi dalam PP No 01 Tahun 2006 dan PP No 08 Tahun 2010 yang mengatur soal itu. Dalam pengertian kami, 60 tahun sudah masa pensiun bagi seseorang bisa menjabat jabatan direktur di perusahaan daerah," tukas Supiansyah.

Apalagi status PDAM sendiri masih PD dan bukan sebagai PT. Sehingga dalam hal ini, Supiansyah menyarankan agar pengangkatan tersebut perlu ditinjau lagi, sebab tidak sesuai dengan PP No 01 Tahun 2006 dan PP No 08 Tahun 2010.

Komentar