Air Surga Buat Warga, Neraka Bagi Keuangan Negara


MARTAPURA - Jaringan pipa air bersih untuk sambungan rumah secara gratis, program pusat yang dilaksanakan Disperkim Banjar 2016-2017 memang seperti air surga bagi warga masyarakat. Betapa tidak, memang banyak warga membutuhkan sambungan air bersih, apalagi ini digratiskan.



Beberapa tahun lalu, beberapa kali sosialisasi yang dilakukan Disperkim Banjar bersama PDAM Intan Banjar kepada masyarakat memang antusias diikuti masyarakat yang membutuhkan air bersih dari PDAM. Sejumlah lokasi seperti Kompleks Lutfi Tunggal Desa Bincau, memperoleh 60 sambungan rumah (SR) gratis. Begitu juga kawasan di Tungkaran, Cindai Alus, Tanjung Rema Darat dan puluhan kawasan lainnya.

Pejabat yang rajin bergerak mensosialisasikan, diantaranya, Kabag Produksi PDAM Intan Banjar, Nor Ifansyah, Kabag Hubungan Langganan Huzaimah Sanusi, Aliansyah Kabag Transmisi dan Distribusi serta Kabid Air Minum dan Penyertaan Lingkungan Disperkim Banjar, Edy Mulyono. Edy Mulyono disinyalir merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pipa gratis bagi warga kurang mampu. Namun, Edy kini sudah pensiun sejak 2017.

Belakangan, proyek yang ternyata cukup besar, karena ada sebanyak 46 paket pengerjaan, di mana setiap paketnya menangani 60 SR baik pipa maupun meterannya itu, terendus tidak beres. Berdasar rilis Kejati Kalsel yang memperoleh data dari audit BPKP Kalselteng, proyek berpagu Rp9 miliar itu terdapat kerugian negara sebanyak Rp4,2 miliar.

Sayangnya, HP Edy Mulyono ketika dikontak dalam kondisi tidak aktif, sehingga tidak bisa dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019). Begitu juga salah satu anakbuahnya, Harniyah gagal dikonfirmasi, karena ketika didatangi di kantornya di Disperkim Banjar, menurut para staf, yang bersangkutan tidak masuk kerja. Ketika coba diminta nomor HP-nya, para staf mengaku tidak mempunyainya. Harniyah dicari pers karena disinyalir saat proyek, ia menjadi salah satu pejabat penting proyek atau sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Begitu juga, Boyke Trisetyanto yang merupakan mantan Kadisperkim (sekarang Kepala BLH Banjar) juga gagal dikonfirmasi, karena HP-nya tidak bisa menyambung.

Kejati Kalsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pipanisasi SR di dalam wilayah Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Perkim Banjar tahun 2016.

Kelima tersangka berinisial LR, HR, FS, BY dan YE. Terdiri tiga orang kontraktor dan dua dari Disperkim masing-masing selaku PPK dan PPTK. Tak tanggung-tanggung, kejaksaan menuding berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalselteng potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,2 miliar (Rp4.226.553.863,63). "Semua baru ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan. Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Aspidsus Kejati Kalsel, Munaji kepada pers, Selasa (18/6/2019).

Modusnya menurut Munaji ialah penggelembungan harga satuan sambungan dari, Rp1,3 juta menjadi Rp3 juta. Mulanya proyek ini untuk sambungan pipa rumah yang akan digunakan untuk mengalirkan air minum dari PDAM Intan Banjar.

Komentar