MARTAPURA - Sedikitnya 26 warga Desa Keladan Baru Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menerima akta kelahiran, melalui kegiatan pelayanan keliling yang digelar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar.
Warga yang menyerahkan berkas permohonan pembuatan akta kelahiran melalui perangkat desanya, kemudian diserahkan kepada Disdukcapil untuk diproses dan diverifikasi dengan dokumen kependudukan lainnya. Penyerahan akta kelahiran untuk 26 warga oleh Disdukcapil Banjar diwakili Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Perlindungan Anak, Arbainah di kantor Kepala Desa Keladan Baru, Senin (20/5), dan disaksikan oleh Pjs Kepala Desa Keladan Baru, Hairudin.
Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus berbagai surat administrasi kependudukan. Warga yang ingin mengurus surat administrasi kependudukan cukup mengumpulkan berkas yang dikoordinir oleh perangkat desa dan tidak perlu harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Martapura.
“Selanjutnya jika berkas lengkap, benar dan sesuai akan dibuatkan akta kelahirannya dan berkas belum lengkap, belum benar dan terdapat ketidak sesuaian dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Pastikan benar dan sesuaikan datanya baru diserahkan,” ujar Arbainah, saat menyerahkan akta kelahiran disaksikan oleh perangkat desa Keladan Baru.
Menanggapi banyak warga yang menginginkan kegiatan jemput bola ini dilanjutkan, Arbainah mempersilakan pihak desa mengajukan permohonannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara Mahrita, salah seorang warga Desa Keladan Baru yang menerima akta kelahiran, menyatakan senang diadakan pembuatan akta keliling ini, kegiatan ini mempermudah mereka karena tidak jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Martapura. “Apalagi permbuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.
Sedangkan warga lainnya M Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena warga sangat diuntungkan terutama dari efesiensi tenaga dan waktu.
Komentar