Nyoman Jadi Pjs Sekda Banjar


MARTAPURA - I Gusti Nyoman Yudiana, menjadi penjabat sementara Sekda Banjar setelah dilantik oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam acara pelantikan di Mahligai Sultan Adam, Jl A Yani Km 39, Martapura, Kamis (2/5/2019).

Pengisian jabatan sementara ini menyusul telah purnatugasnya Ir Nasrun Syah yang memasuki masa pensiun terhitung awal Mei ini. Nyoman sendiri adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar.


Jabatan sementara ini sampai ada pejabat terpilih dari hasil penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri lima orang, yakni 3 dari akademisi, satu dari pejabat eselon I dan seorang lagi perwakilan Pemkab Banjar.

Spekulasi sementara kalangan, memang Bupati Banjar bakal menunjuk Nyoman sebagai pejabat sementara Sekda Banjar mengingat, Nyoman dikenal sebagai orang dekat Guru Khalil. Juga sejumlah jabatan kosong pernah dipercayakan kepada Nyoman untuk mengisinya meski sebagai pejabat sementara, seperti Kadis BKDSDM. Juga pernah jadi pejabat sementara Kadis BPBD Banjar.

"Dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar pada hari ini, tidak lain untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar. Untuk mengingatkan kembali, bahwa dalam proses penetapan Penjabat Sekretaris Daerah sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda Pasal 5 Ayat 2, menegaskan bahwa bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Kemudian pasal 3, menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.  Serta pada pasal 9, menegaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan," jelas Guru Khalil dalam sambutan pelantikan.

"Saya minta kepada Penjabat Sekretaris Daerah Saudara Doktor I Gusti Nyoman Yudiana MSi untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, jabatan ini adalah amanah dan titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penjabat Sekda mempunyai peran dan memiliki tugas yang sama sebagaimana Sekda Definitif, yaitu membina dan mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi perangkat daerah agar tetap berjalan dengan harmonis dan efektif," harapnya.

Komentar