Aparat Musnahkan BB Perkara yang Sudah Inkrah


MARTAPURA - Aparat hukum, dari Polres Banjar, Kejari Banjar serta PN Martapura melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara-perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap di halaman Kantor Kejari Banjar, Kamis (2/5/2019).


Pemusnahan BB terdiri dari narkoba hampir 30 gram, kemudian 20-an sajam dari kasus razia sajam, pembunuhan dan lain-lain turut dimusnahkan. Tak ketinggalan juga minuman keras berbagai merk. Sebagian dimusanahkan dengan cara dibakar, sehingga menimbulkan aroma khas yang cukup memabukkan.

Ada juga BB yang harus dilarutkan dahulu ke dalam air seperti sabu-sabu. Juga ada yang dipotong dengan mesin gerinda, terutama sajam dan BB lainnya yang berbahan keras.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete didampingi satu pejabat PN Martapura, Kasi Pidsus Kejari Banjar Tri Taruna juga Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan tampak bersama-sama memulai pemusanahan BB tersebut. "Ini merupakan BB yang berasal dari perkara-perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Pemusnahan ini dalam rangka tertib penanganan perkara, dan yang terpenting agar tidak sampai disalahgunakan lagi oleh orang-orang tak bertanggung jawab," jelas Nette Boy, sapaan akrab Takdir Mattanete.

Senada, mewakili Kajari Banjar Muji Martopo, Tri Taruna membenarkan bahwa pemusnahan BB tersebut sudah sesuai prosedur, mengingat perkaranya sendiri telah inkrah sehingga tidak diperlukan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Komentar