Tersangka Pemenggal Kepala Awalnya Tersinggung Diejek Korban

korban Rahmadi


MARTAPURA - Berkat kerja keras jajaran Polda Kalsel, khususnya, tim gabungan Unit Resmob Polda Kalsel dan Tim Tekap Polres Banjar, juga Unit Ranmor Polda Kalsel, Buser Polres Tala, dan Unit Resmob Sungai Tabuk, tersangka yang diduga membunuh Muhammad Rahmadi (19), berhasil ditangkap di Gg 55 Desa Bentok, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Kamis (22/11) sekitar pukul 00.30 Wita.


Tersangka bernama Muhammad Safrudin (19) alias Amat, warga Desa Sari Berangas Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Unik sekaligus ironis, motif awal terjadinya pembunuhan sadis hingga kepala Rahmadi terpisah dari tubuhnya hanya karena tersangka kesal diejek korban. Tersangka diduga dendam setelah diejek korban.

Kabar penangkapan ini dibenarkan sendiri oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete. Perwira menengah yang akrab disapa Nette Boy ini mengakui kalau tim gabungan dari Polda Kalsel, Polres Banjar serta Polres Tala berhasil menangkap tersangka Amat. Kini tersangka ditahan di Polda Kalsel untuk dimintai keterangan tertulis. Kasus pembunhan berat ini sanksinya diatur dalam pasal 340 jo 365 KUHP.

Sebelumnya, warga gempar setelah sejumlah saksi menemukan mayat tanpa kepala di semak-semak, tepi Jalan Gubernur Syarkawi Desa Lok Baintan Dalam RT 02 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban setelah dicek sidik jarinya di Disdukcapil Banjarmasin, diketahui bernama Muhammad Rahmadi (19), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta, warga Desa Tatah Layap RT 02 RW 01 Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Infonya, keluarga korban sudah dikontak dan melihat kondisi korban di RSUD Ulin Banjarmasin. Hanya saja, karena kepala korban belum ditemukan, maka mayatnya belum bisa dikebumikan. Saat ini, polisi masih berupaya melacak keberadaan kepala korban.

Sebagaimana laporan polisi LP/29/XI/2018/KALSEL/RES BANJAR/Sek Sai Tabuk bahwa pada Selasa, 20 November 2018 pukul 17.00 Wita di semak belukar di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi Desa Lok Baintan Dalam RT 02 Kecamatan Sungai Tabuk, bermula seorang saksi Anang Arianto (51), petani, warga Desa Lok Baintan Dalam RT 02 Kecamatan Sungai Tabuk mendapat informasi dari sepasang suami istri yang kebetulan melintas di TKP, di mana saat itu istri pengendara akan buang air kecil. Ketika akan buang air tanpa sengaja melihat mayat dan langsung memberitahukan kepada suaminya. Kemudian suami tersebut memberitahukan kepada Anang Arianto.

Setelah mendapatkan informasi kemudian Anang mengecek ke TKP dan ternyata benar ada satu mayat di TKP tersebut. Anang lalu memberitahukan kepada saksi H Syahlian Noor (45) warga Desa Lok Baintan Dalam RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk, untuk selanjutnya melapor ke Polsek Sungai Tabuk.

Di TKP, mayat ditemukan tanpa kepala dalam keadaan posisi terlungkup mengenakan jaket warna coklat, jins warna krim dan menggunakan sepatu warna putih. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah sepeda motor merek Yamaha V- Xion (milik pelaku), satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna biru (milik korban), satu unit Hp merk Xiomi warna gold (milik korban), sebuah dompet warna coklat merk Levis (milik korban ), sebuah pegangan parang terbuat dari kayu, tas ransel (milik pelaku), selembar celana jins (milik pelaku), selembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu yang ada bercak darah (milik pelaku), sebuah gagang parang, sebuah botol minuman buat kepala sabuk yang dimodifikasi menjadi pisau. adi
tersangka Amat

Komentar