Kajari Banjar Muji Martopo Permudah Bezuk Tersangka


MARTAPURA - Kajari Kabupaten Banjar yang baru saja menjabat, Muji Martopo terus berinovasi. Jika sebelumnya program Abang Pian, maka kali ini memberikan kemudahan bagi keluarga tersangka yang ingin membezuk tersangka. Hal ini semata-mata ingin memangkas birokrasi yang tak perlu, sekaligus memberikan pelayanan yang baik bagi warga.


Jumat (21/9), Muji kepada pers mengatakan, ia hanya ingin mengurangi birokrasi yang kurang perlu dan cukup mempersulit masyarakat. "Misal, sebelumnya, keluarga tersangka yang ingin membezuk tersangka di tahanan titipan, agak repot karena tiap kali ingin membezuk mesti mengantongi surat izin dari kejaksaan. Nah, jika tiap waktu ingin membezuk mesti bikin surat kan kasian, belum lagi keluarga tersangka itu jauh dari Martapura," bebernya.

Sehingga, dibuatlah surat yang memuat bolehnya keluarga tersangka membezuk tersangka empat kali bezuk. "Jadi tinggal dicontreng saja jadwal yang sudah dimanfaatkan. Saat ini, kebijakan satu surat keluarga tersangka membezuk tersangka sampai empat kali. Karena kita perkirakan, setengah bulan atau sebulan, berkas tersangka sudah limpah ke pengadilan," ungkap penggemar tenis ini.

Terobosan ini selain mempermudah warga yang kebetulan terkena musibah karena satu anggota keluarganya tersangkut kasus, juga mengurangi arus kepadatan keluarga tersangka ke Kejari Martapura. "Selain itu, ini dapat menghemat tenaga dan pemborosan kertas dan alat tulis kantor. Ini mirip demngan tiket terusan terbatas," katanya sambil tertawa.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Banjar, Muji Martopo membuat terobosan juga dinamakan Abang Pian, atau antar barang bukti gratis sampai tujuan. "Banyak barang bukti yang sudah inkrah kasusnya yang mangkrak di halaman kita. Nah, karena tempat kita cukup terbatas, maka kita bijaksanai dengan mengantar barang bukti ke pemiliknya secara gratis. Kita maklum, mungkin saja si pemilik terbatas dananya, atau karena kejauhan dari Martapura. Semoga saja, niat kita melayani masyarakat ini berjalan dengan baik," harapnya. Sudah 20-an lebih barang bukti yang kasusnya sudah inkrah, dikembalikan ke pemilik yang berhak. adi

Komentar

Advertorial Post