Pungli Sei Tabuk Diatasi -- Pencuri tabung gas dibekuk


MARTAPURA - Polres Banjar melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus berbeda akhir pekan tadi. Kasus itu antara lain, pungli di Sei Tabuk, pencurian di toko sembako serta curanmor. Yang menonjol, kasus pungli yang sebelumnya sudah sangat meresahkan para pengguna jalan yang melintasi kawasan Jl Gubernur Syarkawi.



Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Wakapolres Kompol Ajie Lukman mengatakan, sejak 2016 dirinya pernah mendengar laporan adanya praktik pungli terhadap para sopir mobil pengangkut ayam. "Ada beberapa pos preman, namun ulah segelintir preman yang memungli disertai ancaman kekerasan, sudah sangat meresahkan. Sehingga tim kita KUPP Saber Pungli di bawah Pokja Penindakan AKP Sofyan, bergerak dan mengamankan tiga preman, dan satu kita amankan, atas nama Jani (47), warga Sei Tabuk," jelas Ajie.

Sementara dua rekan Jani, karena tidak terbukti melakukan pengancaman, dikenai wajib lapor. Yang memberatkan bagi Jani, tersangka justru menagih pungutan yang lebih besar, bahkan disertai pengancaman melukai korban jika tidak diberikan uang ratusan ribu rupiah. Tersangka lantas dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kepada preman yang masih melakukan pungli agar tidak melakukan pemaksaan atau sampai melukai korban, karena kami akan menindak tegas," ingat Ajie Lukman.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku pembongkaran toko sembako. Tersangka ialah MG, warga Jl Irigasi, WR, warga Sei Tabuk dan AN warga Tanjung Rema. Ketiga diamankan dari tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu. Ketiganya terduga bekerjasama membongkar sejumlah toko sembako, diantaranya milik korban Hj Marsiyah, Nurhidayati dan lain-lain. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas, beberapa karung beras, dan lain-lain. "Turut kita amankan, sebuah tang raksasa untuk memotong gembok," ujar Ajie.

Sebagian hasil pencurian ketiga tersangka sudah terjual dan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terakhir, ialah kasus curanmor dengan tersangka GKA (28), warga Jl Irigasi. Hanya saja, tersangka ini diduga masih pemain baru, karena hanya mencuri sepeda motor yang kebetulan ditinggal pemiliknya yang tak sadar kunci kontaknya tertinggal di motornya. Kemudian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter itu dipreteli untuk disimpan di tempat AK (48), warga Banjarbaru. AK pun terkena imbas dan dianggap polisi sebagai tersangka penadah. Tersangka GKA dikenakan pasal 362 KUHP. adi

Komentar