Disdukcapil Klarifikasi Keluhan Apdesi

Assalamualaikum wrwb.... Berikut konfirmasi terkait pers rilis aparat desa...; Menanggapi berita tentang keluhan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Banjar pada Jumpa Pers di RM Intan, Martapura, Jum'at (9/2) terhadap Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Kepala Dinas, Azwar, S.H., M.Si memberikan beberapa penjelasan bahwa : 1. Pelayanan Penerbitan KTP-El sudah dilaksanakan sesuai dgn mekanisme yang ada. Jumlah perekaman data KTP-El penduduk Kabupaten Banjar sudah mencapai progress 97,8 %. Namun karena disebabkan oleh faktor ketersediaan blanko dan kestabilan jaringan antara Kabupaten dengan Data Center di Jakarta, maka proses pencetakan/penerbitan KTP-El bisa dikatakan masih belum lancar. Sampai saat ini terdapat sebanyak 24.xxx NIK yang sudah rekam dan siap cetak. Meskipun ketersediaan blanko KTP-El sekarang dapat mencukupi, yakni ± 8.000 keping, hal ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan pencetakan, karena dikhawatirkan jika langsung mencetak akan menyebabkan terbuangnya blanko, karena data yang akan dicetak tersebut dalam proses menunggu blanko tersedia sewaktu-waktu bisa berubah. Misal, dulu saat rekam data penduduk masih berstatus belum kawin, saat sekarang akan dicetak ternyata penduduk tersebut sudah kawin dan belum melaporkan perkawinannya serta memperbaharui datanya di Kartu Keluarga. Demikian juga jika ada penduduk yang melakukan pindah alamat domisili, dan lain sebagainya. Bisa dipastikan blanko KTP akan tercetak dengan data yang salah dan tidak mutakhir. Oleh sebab itu, perlu verifikasi lagi sebelum dilakukan pencetakan KTP-El tersebut. Dan juga diperlukan peran aktif penduduk agar melaporkan dan memperbaharui datanya. 2. Penerbitan Kartu Keluarga, selain bisa dilayani di Dinas, juga bisa dilayani di Kecamatan. Namun dalam pengesahannya menurut UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 harus dengan tanda tangan basah Kepala Dinas dan cap stempel basah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota. Sebelum menandatangani dokumen kependudukan, diperlukan verifikasi terhadap draft dokumen tersebut, karena berdampak pada akuratnya data penduduk, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Verifikasi dokumen kependudukan ini tentunya memerlukan bukti-bukti dukung berupa dokumen resmi lain yang dimiliki oleh penduduk, agar semua data penduduk dalam dokumen semuanya sama, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Pelayanan Akta Kelahiran juga sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan juga syarat bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Diakui oleh Azwar, saat ini memang kinerja Dinas Dukcapil di satu sisi dituntut agar bisa melayani penduduk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam hal dokumen kependudukan. Di sisi yang sama dukcapil menghadapi situasi dan kondisi dimana sarana prasarana pendukung kinerja yang serba terbatas; saat ini kita merasakan kondisi gedung kantor Dinas yang sudah tidak representatif lagi sebagai Tempat Pelayanan Publik, dan tenaga pelayanan yang masih sangat kurang, baik dalam hal jumlah dan kompetensinya. Serta belum terbentuknya Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil yang seharusnya ada di tiap kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada penduduk yang tinggal jauh dari ibukota Kabupaten. Dalam keterbasan yang ada disdukcapil terus berupaya membenahi dan meningkatkan sistem pelayanannya kepada masyarakat. Upaya mendekatkan pelayanannya pun terus dilakukan dan ditingkatkan secara kontinyu seperti melaksanakan kegiatan PEREKAMAN KELILING untuk perekaman data penduduk yang akan membuat KTP-eL. dan JEMPUT BOLA untuk Pembuatan Akte Kelahiran terutama bagi penduduk usia 0 -18 tahun

Komentar