PUPR Mulai Laksanakan Perbup


MARTAPURA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar mulai 2018 ini gencar melaksanakan sosialisasi tentang penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 112 Tahun 2017 tentang Menara Telekomunikasi Tunggal serta Perbup No 68 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Secara internal kedinasan, PUPR mensosialisasikan kedua peraturan tersebut kepada para karyawannya di Dafam Hotel, Banjarbaru, Selasa (9/1).


Kadis PUPR Banjar, M Hilman kepada pers mengatakan, pihaknya di tahun ini mulai menerapkan aturan untuk memfasilitasi pendirian menara telekomunikasi tunggal untuk jaringan 4G. Seiring kemajuan zaman, memang kebutuhan akan menara tunggal untuk memperlancar komunikasi berbasis 4G sangat dibutuhkan masyarakat.

"Ada diatur jarak menara tunggal ini per 300 meter, agar efektif dan efisien. Sebelum ada Perbup ini, aturan mengacu pada garis sempadan bangunan. Padahal, menara tunggal mirip dengan tiang listrik. Nah, setelah judicial review, para pengusaha itu menang sehingga tidak ada pungutan untuk menara
tunggal ini. Namun ini bisa kita manfaatkan dengan kamuflase, menjadi PJU, atau bentuk lain seperti pohon buatan atau yang menunjang keindahan dan estetika kota. Alat telekomunikasi menjadi lebih maju. Namun, kita bisa menfaatkan menara tunggal ini dengan masih melekatnya kewajiban CSR, yakni sumbangsih pengusaha bagi daerah," cetusnya.

Adapun mengenai penyelenggaraan bangunan mulai tahun ini juga mulai diterapkan. "Mulai kita susun, penyelenggaran bangunan gedung seperti pertokoan, REI (perumahan) dan sebagainya, di samping mereka harus memiliki IMB juga mesti memiliki sertifikat layak fungsi (SLF)," bebernya.

Dikatakan, sudah dimaklumi bersama bahwa semua bangunan harus memiliki IMB. Namun, faktanya, di Kabupaten Banjar, dari semua bangunan baru tercatat 30 persen saja yang memiliki IMB. "Mudah-mudahan di tahun ini, kita bisa genjot, sehingga tercapai 80 persen bangunan pribadi maupun gedung komersial memiliki IMB," jelasnya.

Selain itu, semua bangunan juga diharapkan memiliki SLF, yakni bangunan gedung memiliki kelayakan dari segi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keindahan. "Setiap bangunan memiliki SLF sebelum difungsikan, dalam artian sebelum digunakan, kita menjamin gedung bisa dimanfaatkan secara aman dan layak fungsi, baik bagi masyarakat pemilik rumah, maupun pengusaha bangunan komersial hingga gedung pemerintahan.

"Kita akan mulai, di gedung pelayanan umum, pengurtusan KTP, perizinan, di rumah sakit, puskesmas, dan kepada pengembang juga kita tawarkan SLF ini. Ini sebenarnya bisa menambah nilai pasar bangunan mereka," tutupnya. adi

Komentar