Pengedar Ganja Dibekuk

Polres Tangkap Pengedar Ganja MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satnarkoba berhasil menangkap dua pengedar ganja AL (29) dan DR (26) di kawasan Martapura dan Banjarbaru, Rabu (3/1) sore. Dari tangan keduanya serta kediaman AL, polisi menyita sejumlah uang, lintingan ganja, timbangan, termasuk bibit dan tanaman ganja. Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete kepada pers, Kamis (4/1) mengatakan, ini merupakan kasus yang pertama dan serius, mengingat total berat ganja 292 gram. "Mereka mengaku menerima kiriman dari Aceh. Paket dibungkus sedemikian rupa seolah berisi kopi, namun berkat kerjasama yang baik dari aparat kita dengan petugas ekspedisi, modus ini terbongkar," cetus Nete Boy. AL warga Kompleks Permata Bunda Kelurahan Sei Ulin Banjarbaru ini ditangkap di sekitar Masjid Bani Ahdal Martapura. Paket yang baru diterima ternyata benar berisi barang haram. Lalu aparat menyisir kediaman tersangka dan ditemukan tanaman ganja di sana. Yang memprihatinkan, aktivitas mengedarkan ganja ini sudah dilakukan setahun terakhir. Pelanggannya adalah beberapa karyawan swasta. AL mengaku membeli satu kilogram sekitar 7-8 juta rupiah. "Saya bisa meracik ketika sekolah SMP di Bandung, dan rekan saya ini cuma ikut-ikutan saja," bebernya. Para tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. adi

Komentar