Panwaslu Banjar Ajak Partisipasi Aktif Warga


MARTAPURA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wapres di Hotel Roditha, Banjarbaru, Kamis (9/11). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Banjar, Ramliannur.

Sosialisasi yang diikuti, perwakilan parpol peserta pemilu, aparat pemerintahan, mahasiswa, LSM, tokoh wargam, hingga kalangan disabilitas itu bertujuan untuk mensosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekaligus sebagai sarana menggerakkan semua stakeholder untuk bekerjasama dengan Panwaslu Banjar melakukan pengawasan yang efektif dan efisien.

"Kegiatan ini adalah amanah dari UU No 7 Tahun 2017, di mana kita diharuskan membina komunikasi yang baik dengan stakeholder, baik itu LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat dan lain-lain yang mendukung pengawasan terhadap terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) dan jujur serta adil (jurdil). Tanpa dukungan semua pihak, kami yang terbatas tenaga maupun sarananya tentu mustahil mampu melaksanakan tugas pengawasan pemilu dengan baik," aku Ramli.

Dikatakan, pengawasan ini mulai dari tahapan-tahapan pendaftaran warga pendukung parpol, sehingga tidak ada manipulasi data sesuai dengan prinsip pelaksanakan pemilu yang jujur. "Di samping itu yang rentan dalam pemilu ialah apa yang disebut pelanggaran, baik itu money politic, keterlibatan aktif ASN dalam kampanye dan sebagainya," bebernya.

Ia pun berharap agar peserta sosialisasi dalam memperhatikan paparan narasumber dengan seksama, serta proaktif mempertanyakan apa-apa yang masih belum dimengerti, sebab hakikatnya, semua warga bertanggung-jawab untuk menyukseskan pemilu 17 April 2019 mendatang, sehingga berlangsung dengan luber dan jurdil. Erna Kasypiah SAg MSi dari Bawaslu Kalsel sebagai satu narasumber menekankan bahwa untuk membuktikan adanya money politic memang tidak mudah. "Sebab pembuktian harus bisa menemukan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, sehingga berpengaruh pada hasil suara," jelasnya.

Sementara narasumber lainnya, Muhammad Syahrial Fitri menambahkan, ada kemajuan regulasi, di mana penentuan keputusan apakah calon bisa didiskualifikasi atau tidak, tidak lagi di tangan KPU, karena keputusan bisa diambil di panwas, tentunya setelah adanya pembuktian dari aparat kepolisian dan kejaksaan. adi

Komentar