MARTAPURA – Kasus tangkap tangan pungli (OTT) di Dinas
Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar akhir
Juli lalu masih kontroversial.
Padahal, Polda Kalsel melalui Kapoldanya Brigjen
Rachmat Mulyana sudah menetapkan dua tersangka dari honorer, yakni RI (Kom) dan
BP (Bay), dan satu dari PNS berinisial NRS (Nel).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan Tim
Saber Pungli yang dipimpin di DPMPTSP Kabupaten Banjar itu, di antaranya
uang tunai sejumlah Rp30.321.000, dokumen permohonan izin gangguan (HO),
mendirikan bangunan (IMB) serta buku catatan setoran distribusi IMB dan HO
tahun 2016-2017.
Petugas mengamankan tersangka BP alias Bay dengan amplop
berisi uang Rp3.850.000 yang baru saja diberikan pemohon IMB dan HO atas nama
Hamidi. Dari tersangka RI alias Kom, petugas juga menemukan uang
Rp3.540.000 yang diterimanya dari pemohon perpanjangan HO atas nama Sarmani.
Selanjutnya turut digeledah juga ruang Kasi Perizinan II DPMPTSP
berinisial NRS alias Nel dan ditemukan uang sebanyak Rp18.305.000.
RI (Kom) dan BP (Bay), Nel (seorang Kasi), berkasnya sudah
dikirimkan pihak Polda Kalsel ke Kejati Kalsel yang kemudian meneruskan ke Kasi
Pidsus Kejari Kabupaten Banjar. Menurut pihak Kejari Martapura kasus masih
dalam tahap penelitian.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mulanya
Polda Kalsel menyerahkan dua nama yang ternyata hanya berstatus honorer, yakni
RI alias Kom dan BP alias Bay. Kemudian oleh pihak kejaksanaan pihak penyidik
diminta mendalami kasusnya dan kalau perlu ada pejabat yang semestinya
bertanggung-jawab. Diduga terjadi tarik ulur, sebab kalau cuma dua honorer,
kejaksaan menilai kasus tersebut tidak menyentuh substansinya.
Polda Kalsel kemudian menambahkan lagi seorang tersangka
dari PNS atau pejabat eselon IV, berinisial Nel, seorang Kasi di bawah Kabid Perizinan
Tertentu DPMPTSP. Namun, kabarnya hal itu masih belum memuaskan pihak
kejaksaan. Berkas dibalei P-19 alias belum lengkap. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Budi Mukhlis mengakui berkas penyidik belum lengkap sehingga dikembalikan. adi
Komentar