Kasus OTT di DPMPTSP Masih Kontroversial



MARTAPURA – Kasus tangkap tangan pungli (OTT) di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar akhir Juli lalu masih kontroversial.
Padahal, Polda Kalsel melalui Kapoldanya Brigjen Rachmat Mulyana sudah menetapkan dua tersangka dari honorer, yakni RI (Kom) dan BP (Bay), dan satu dari PNS berinisial NRS (Nel).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan Tim Saber Pungli yang dipimpin   di DPMPTSP Kabupaten Banjar itu, di antaranya uang tunai sejumlah Rp30.321.000, dokumen permohonan izin gangguan (HO), mendirikan bangunan (IMB) serta buku catatan setoran distribusi IMB dan HO tahun 2016-2017.
Petugas mengamankan tersangka BP alias Bay dengan amplop berisi uang Rp3.850.000 yang baru saja diberikan pemohon IMB dan HO atas nama Hamidi. Dari tersangka RI alias Kom, petugas juga menemukan uang Rp3.540.000 yang diterimanya dari pemohon perpanjangan HO atas nama Sarmani. Selanjutnya turut digeledah juga ruang Kasi Perizinan II  DPMPTSP berinisial NRS alias Nel dan ditemukan uang sebanyak Rp18.305.000.
RI (Kom) dan BP (Bay), Nel (seorang Kasi), berkasnya sudah dikirimkan pihak Polda Kalsel ke Kejati Kalsel yang kemudian meneruskan ke Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar. Menurut pihak Kejari Martapura kasus masih dalam tahap penelitian.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mulanya Polda Kalsel menyerahkan dua nama yang ternyata hanya berstatus honorer, yakni RI alias Kom dan BP alias Bay. Kemudian oleh pihak kejaksanaan pihak penyidik diminta mendalami kasusnya dan kalau perlu ada pejabat yang semestinya bertanggung-jawab. Diduga terjadi tarik ulur, sebab kalau cuma dua honorer, kejaksaan menilai kasus tersebut tidak menyentuh substansinya.
Polda Kalsel kemudian menambahkan lagi seorang tersangka dari PNS atau pejabat eselon IV, berinisial Nel, seorang Kasi di bawah Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP. Namun, kabarnya hal itu masih belum memuaskan pihak kejaksaan. Berkas dibalei P-19 alias belum lengkap. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Budi Mukhlis mengakui berkas penyidik belum lengkap sehingga dikembalikan. adi

Komentar