Petani Kuasai Ribuan Pil Terlarang

Petani Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang MARTAPURA - Ipul alias Gompa harus berurusan dengan aparat Polsek Mataraman karena diduga menyimpan ribuan butir obat terlarang di rumahnya di Desa Pematang Danau, RT 3 RW 1, Kecamatan Mataraman, Selasa (15/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam penggerebekan oleh petugas tersebut, membuat tersangka yang berprofesi sebagai petani kaget dan tak berkutik, begitu barang bukti ditemukan di dalam helm terbungkus kresek di balik pintu depan. Ada 14 keping atau 140 butir obat jenis Carminopen, serta 988 butir Dextro. Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman AKP Rissan Simaremare SSos MAP mengakui adanya penangkapan terhadap tersangka Ipul alias Gompa karena diduga menyimpan obat yang terlarang dijual bebas. Tersangka yang berusia 35 tahun itu disangkakan dengan aturan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun. "Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 pukul 19.00 Wita, anggota Polsek Matraman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang. Kemudian kanit Res beserta anggota unit reskrim menuju TKP kemudian melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan menemukan 14 keping atau 140 obat jenis Carminopen dan 988 butir Dextro yang disimpan di dalam helm dengan dibungkus plastik kresek warna hitam yang ditaruh dibelakang samping kanan pintu depan rumah terlapor. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mataraman guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Rissan. Adi

Komentar