Pencurian di PTPN XIII Masih Terjadi

MARTAPURA - Aparat Polsek Mataraman bersama sekuriti PTPN XIII berhasil mengamankan seorang diduga pencuri getah milik PTPN di Desa Gunung Ulin, Sabtu (26/8) malam. Tersangka Bain (30), kedapatan berada di lokasi yang beberapa pohon getahnya sudah dikelupaskan untuk diambil getahnya. Bahkan dari saku warga Gunung Makmur RT 003 Desa Takuti, Kecamatan Mataraman ini, petugas menemukan sajam jenis belati sepanjang 20 cm. Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman Rissan Simaremare menerangkan, pihak perusahaan memang kerap mengeluhkan banyaknya aksi pencurian getah milik perusahaan. Bain selain dikenakan pasal Pencurian juga dijerat dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam penikam/penusuk secara tanpa hak ijin yg sah dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Berawal dari informasi yang didapat bahwa pada malam minggu akan ada pencurian di wilayah afdeling 10 areal PTPN XIII Danau Salak. Kapolsek memerintahkan dua personil polsek Bripka Samsidar dan Bripda Indra, bersama dgn satpam PTPN XIII untuk melaksanakan patroli. Pada hari Sabtu sekitat pukul 22.45 Wita di Desa Gunung Ulin tepatnya di kebun karet milik PTPN XIII Danau Salak afdeling 10 didapati bahwa pencuri sudah memotong kulit pohon karet utk mendapatkan getahnya dengan menggunakan plastik, dan sudah terpasang di tiap-tiap pohon karet. Melihat kejadian itu, petugas segera mendatangi yang diduga pelakunya sedang tertidur. Biasanya para pencuri menunggu 2-3 jam setelah pemotongan pohon karet. adi

Komentar