Raja Tega Diperangi

MARTAPURA - Polres Banjar akan menindak tegas terhadap pelaku jambret alias raja tega yang sudah meresahkan warga. Hal itu disampaikan Kapolres  Banjar AKBP Takdir Mattanete di Mapolres Banjar, Jumat (7/7/2017).
"Kami tak segan untuk melumpuhkan pelaku jika berusaha melarikan diri. Dan bila sudah membahayakan petugas akan tembak di tempat. Tentunya setelah melalui serangkaian protap," ujar Takdir didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan.
Polsek Astambul bersama Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap RH (28) di kostnya kawasan Banjarbaru, Kamis (6/7/2017) malam. Tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga kakinya harus dihadiahi timah panas.
Tersangka bersama rekannya, Roy diduga melakukan penjambretan terhadap Syarkiah (25), ketika bersama adiknya berboncengan di sebuah jalan sepi kawasan Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Jumat (30/6/2017) malam. Korban yang kaget tasnya dirampas sempat mempertahankan tasnya sehingga terjatuh. Matanya lebam sedangkan adiknya luka pada kakinya.
Diduga rekan RH berhasil mengambil uang dan handphone dan berhasil kabur. Namun polisi sudah mengetahui identitasnya dan sedang melakukan pengejaran.
Uniknya RH dulunya ahli memukul alat terbang yang biasa dipakai di acara maulidan. Begitu pula sang rekan bagus dalam menyair maulid. Kedua warga Pasar Jati, Kecamatan Astambul ini terancam pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. 
Beberapa hari kemudian, rekan RH, yakni Roy ditangkap aparat keamanan di kediaman keluarganya di Pasar Jati. Rupanya Roy sadar dan mau menyerahkan diri ke polisi. adi

Komentar