Polres Masih Lidik Kasus Rantau Bakula


MARTAPURA - Satreskrim Polres Banjar masih saja menyelidiki dugaan penyimpangan fee desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, sehingga sampai sekarang belum bisa menetapkan tersangka. Padahal, permasalahannya sederhana, apakah fee desa yang merupakan gelontoran dari perusahaan tambang batubara seputar Rantau Bakula itu untuk kepentingan desa atau untuk kepentingan pribadi dan sekelompok oknum warga saja.



Menurut Zainuddin, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Banjar, pungutan apapun termasuk sumbangan pihak ketiga yang masuk desa harus dilandasi peraturan desa dan itupun harus tak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Desa memang memiliki otonomi, sehingga ia bisa membuat peraturan desa yang mengatur soal pungutan atau adanya sumbangan pihak ketiga. Hanya saja, peraturan desa juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya kepada Mata Banua, Senin (18/4).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, sumbangan pihak ketiga harus dimasukkan ke dalam APBDes dalam artian setiap dana yang masuk harus dimasukkan ke dalam kas desa dan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Hanya saja, dari kasus ini, terindikasi kalau dana pungutan atau sumbangan dari perusahaan tambang batubara itu masuk ke kas pribadi milik Rahmadi, Pembakal Rantau Bakula.

"Sejauh ini kami masih lidik," terang Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mewakili Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo. Pihaknya, mengakui sudah meminta keterangan sekitar 38 orang yang diduga mengetahui permasalahan. Info yang diperoleh, Pembakal Rantau Bakula, Rahmadi, sejumlah aparatur desa, sejumlah warga setempat, juga pihak perusahaan yang diduga menyerahkan fee ke desa juga sudah dimintai keterangan. Dikatakan, pihaknya juga akan meminta pendapat ahli soal fee desa tersebut.

"Sejauh ini kita belum menarik kesimpulan apakah itu melanggar atau tidak. Sebab menurut keterangan aparatur setempat, penarikan fee dari sejumlah perusahaan yang menambang di kawasan tersebut, berdasar peraturan desa setempat. Makanya, kita perlu pendapat ahli apakah hal itu dibolehkan atau tidak. Kalau perlu kita akan minta pendapat dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," jelas Budi beberapa waktu lalu.

Berdasar info yang diperoleh, fee desa dari sejumlah perusahaan yang menambang di kawasan tersebut, rekening milik Rahmadi, Pembakal Rantau Bakula terisi ratusan juta rupiah, hampir satu miliar.

Seorang petinggi PD Baramarta, Sudirman mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengetahui apalagi menyarankan adanya fee batubara. Disinggung adanya subkon Baramarta, seperti PNM yang ikut memberikan fee ke desa juga tanpa sepengetahuan pihaknya. "Mungkin saja ada kesepakatan kedua pihak sehingga ada fee desa tersebut. Tetapi kami tidak pernah tahu dan tak menyarankan hal itu, meskipun area tambang di sana masih milik Baramarta," ujar Sudirman yang biasa disapa Maman ini. adi

Komentar