Polres Tangani Fee Desa Rantau Bakula


MARTAPURA - Satreskrim Polres Banjar masih menggali data-data dan fakta seputar fee batubara di Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang. Sejauh ini sekitar 38 orang yang diduga mengetahui permasalahan sudah diminta klarifikasi oleh polisi.Dari info yang diperoleh, Pembakal Rantau Bakula, Rahmadi, sejumlah aparatur desa, sejumlah warga setempat, juga pihak perusahaan yang diduga menyerahkan fee ke desa juga sudah dimintai keterangan. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatreskrim-nya AKP Budi Prasetyo mengakui sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

"Memang kita ada meminta keterangan soal adanya fee desa ini. Kita ingin mengetahui apakah ada dasar hukumnya penarikan fee tersebut. Selain itu kita ingin menggali data untuk apa dana tersebut," ujar Budi.

Dikatakan, pihaknya juga akan meminta pendapat ahli soal fee desa tersebut. "Sejauh ini kita belum menarik kesimpulan apakah itu melanggar atau tidak. Sebab menurut keterangan aparatur setempat, penarikan fee dari sejumlah perusahaan yang menambang di kawasan tersebut, berdasar peraturan desa setempat. Makanya, kita perlu pendapat ahli apakah hal itu dibolehkan atau tidak. Kalau perlu kita akan minta pendapat dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," jelasnya.

Berdasar info yang diperoleh, fee desa dari sejumlah perusahaan yang menambang di kawasan tersebut, rekening milik Rahmadi, Pembakal Rantau Bakula terisi ratusan juta rupiah, hampir satu miliar.

Seorang petinggi PD Baramarta, Sudirman mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengetahui apalagi menyarankan adanya fee batubara. Disinggung adanya subkon Baramarta, seperti PNM yang ikut memberikan fee ke desa juga tanpa sepengetahuan pihaknya. "Mungkin saja ada kesepakatan kedua pihak sehingga ada fee desa tersebut. Tetapi kami tidak pernah tahu dan tak menyarankan hal itu, meskipun area tambang di sana masih milik Baramarta," ujar Sudirman yang biasa disapa Maman ini. adi

Komentar