MARTAPURA - Sat Reskrim Polres Banjar bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di LP Kelas I Anak Martapura. Para tersangka, yakni R, A dan N semua masih di bawah umur dikenakan pasal berlapis.
Sementara seorang lagi, yakni Ro hanya dijadikan saksi, karena diduga hanya mencoba melerai pengeroyokan terhadap korban, Rizky (17). "Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjaran selama 15 tahun serta pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo didampingi Wakapolres Kompol Aji L dan Kasatreskrim AKP Budi Prasetyo, Senin (6/2). Para tersangka, lanjutnya, diamankan di LP Martapura di ruang isolasi secara terpisah-pisah.
Dijelaskan, berdasar hasil penyelidikan sementara, korban dianggap tersangka R tidak menurut dengan warga yang sudah senior, padahal korban baru saja menghuni kurang lebih sebulan sejak vonis kasus curanmor. Korban dibawa oleh tersangka R ke taman kreasi di luar blok, sementara A dan N menggiring di belakang.
"Korban dianggap para tersangka agak 'kelajuan' sebagai junor. Jadi dianggap tidak mau mengikuti apa mau senior di situ. Lalu ditegur. Entah bagaimana korban masih dianggap melawan sehingga terjadi pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik," jelasnya. Pengeroyokan sendiri terjadi Sabtu (4/2) menjelang Maghrib.
Pihak Polres Banjar masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap korban tewas. Namun, kuat dugaan, korban mengalami luka dalam akibat terkena pukulan atau tendangan di bagian ulu hati. Kapolres menolak berkomentar soal keamanan di dalam LP. "Itu wewenang petugas LP. Namun, setiap jam kunjungan, ada lima petugas kita terdiri dua polwan dan tiga polisi laki-laki ikut melakukan pengamanan. Selain itu, setiap jam ada juga petugas kita ikut pengamanan," bebernya. adi
Komentar