PORTAL - Portal yang dibikin tim terpadu yang dinilai merugikan PT Hasnur, ditinjau puluhan LSM.
RANTAU - Penutupan lintasan atau jalan hauling PT Hasnur di Km 31 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin oleh Tim Terpadu Provinsi Kalsel dinilai puluhan LSM di Kalsel di bawah koordinator LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem KALIMANTAN), Selasa (31/1), dinilai kurang wajar.
Koordinator gabungan puluhan LSM, Aspihani Ideris menyatakan, penilaian itu selepas investigasi. Mereka ke lokasi guna menggali semua data yang akan diperlukan untuk mengungkap kebenaran sebab dan penyebab serta akibat penutupan jalan hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Perda Provinsi Kalsel Perda No 3 Tahun 2012, ujarnya.
"Penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT HJU) di Km 31 Desa Sungai Puting yang dilakukan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemakaian jalan provinsi/nasional jalur Marabahan–Margasari yang ditutup sejak tanggal 26 Januari 2017 sejak pukul 12:00 Wita itu tidak wajar dan tidak mendasar," tukasnya.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Lekem Kalimantan ini, sebelumnya didapat informasi yang bisa dipercaya bahwa jalan Hauling khusus menuju ke pelabuhan Sungai Puting tersebut memang benar milik PT HJU dan sampai sekarang tidak pernah ada pengalihan dilakukan. "Jujur mas kami sangat menyayangkan tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tidak mendasar melakukan penutupan jalan hauling menuju pelabuhan Sungai Puting ini. Apakah mereka tidak mengkaji dulu secara hukum sebelum bertindak, dan apakah semua yang dilakukan oleh mereka ada unsur kesengajaan, tutup mata gitu mas, sehingga mengabaikan fakta yang sebenarnya," bebernya.
Aspihani menjelaskan juga faktual hukumnya bahwa perbuatan menutup jalan hauling ke Pelabuhan Sungai Puting sama dengan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. "Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, karena setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap UU No 32 Tahun 2009, pasal 162 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000," tandasnya lagi.
"Seharusnyan mereka mengerti dengan aturan yang ada sebelum bertindak. Kan dijelaskan dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” tegas Aspihani Ideris.
Senada juga salah seorang pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Fahmi Anshari menilai bahwa tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini tidak mendasar. "Seperti ada kepentingan politik tersirat didalamnya. Pemasangan portal di jalan menuju ke Pelabuhan Sungai Puting ini tidak mendasar mas. Apakah Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini tidak mengkajinya sebelum bertindak, dan sepertinya ada kepentingan politik tersirat didalamnya," papar Fahmi.
“PT Hasnur sejak dulu membeli dari warga. Nah berati itukan bukan jalan negara. Kalaupun itu jalan negara seperti klaim pemerintah, lantas kapan pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Kalsel membelinya. Sedangkan peresmian jalan khusus tersebut kan dulu diresmikan langsung oleh Gubernur Kalsel," ujar Fahmi Anshari yang juga merupakan Wakil Bendahara Jaringan Nasional Lekem Kalimantan.
"Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan membuat ribuan sopir angkutan, buruh, pekerja tambang dan perkebunan, menjadi kehilangan pekerjaan. Jika dirupiahkan mungkin sudah puluhan milyard duit hilang akibat dari ditutupnya jalan menuju kepelabuhan Sungai Puting ini," ujar Fahmi kepada beberapa wartawan.
Tokoh masyarakat sekitar jalan hauling PT Hasnur, Hayun memaparkan, dirinya mengaku sangat mengetahui jelas tentang siapa pemilik sebenarnya jalan yang diportal oleh Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini. "Saya sudah puluhan tahun tinggal di sekitar sini, dan saya sangat mengetahui siapa pemilik tanah dan jalan yang di portal ini," ujarnya.
PT Hasnur Jaya Utama membangun jalan hauling ke Pelabuhan Sungai Puting sejak lama sebelum adanya pemerintah membangun jalan tembus Margasari ke Marabahan. "Sekarang jalan Hasnur malah diportal," ucap Hayun menyayangkan. adi
RANTAU - Penutupan lintasan atau jalan hauling PT Hasnur di Km 31 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin oleh Tim Terpadu Provinsi Kalsel dinilai puluhan LSM di Kalsel di bawah koordinator LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem KALIMANTAN), Selasa (31/1), dinilai kurang wajar.
Koordinator gabungan puluhan LSM, Aspihani Ideris menyatakan, penilaian itu selepas investigasi. Mereka ke lokasi guna menggali semua data yang akan diperlukan untuk mengungkap kebenaran sebab dan penyebab serta akibat penutupan jalan hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Perda Provinsi Kalsel Perda No 3 Tahun 2012, ujarnya.
"Penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT HJU) di Km 31 Desa Sungai Puting yang dilakukan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemakaian jalan provinsi/nasional jalur Marabahan–Margasari yang ditutup sejak tanggal 26 Januari 2017 sejak pukul 12:00 Wita itu tidak wajar dan tidak mendasar," tukasnya.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Lekem Kalimantan ini, sebelumnya didapat informasi yang bisa dipercaya bahwa jalan Hauling khusus menuju ke pelabuhan Sungai Puting tersebut memang benar milik PT HJU dan sampai sekarang tidak pernah ada pengalihan dilakukan. "Jujur mas kami sangat menyayangkan tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tidak mendasar melakukan penutupan jalan hauling menuju pelabuhan Sungai Puting ini. Apakah mereka tidak mengkaji dulu secara hukum sebelum bertindak, dan apakah semua yang dilakukan oleh mereka ada unsur kesengajaan, tutup mata gitu mas, sehingga mengabaikan fakta yang sebenarnya," bebernya.
Aspihani menjelaskan juga faktual hukumnya bahwa perbuatan menutup jalan hauling ke Pelabuhan Sungai Puting sama dengan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. "Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, karena setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap UU No 32 Tahun 2009, pasal 162 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000," tandasnya lagi.
"Seharusnyan mereka mengerti dengan aturan yang ada sebelum bertindak. Kan dijelaskan dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” tegas Aspihani Ideris.
Senada juga salah seorang pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Fahmi Anshari menilai bahwa tindakan Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini tidak mendasar. "Seperti ada kepentingan politik tersirat didalamnya. Pemasangan portal di jalan menuju ke Pelabuhan Sungai Puting ini tidak mendasar mas. Apakah Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini tidak mengkajinya sebelum bertindak, dan sepertinya ada kepentingan politik tersirat didalamnya," papar Fahmi.
“PT Hasnur sejak dulu membeli dari warga. Nah berati itukan bukan jalan negara. Kalaupun itu jalan negara seperti klaim pemerintah, lantas kapan pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Kalsel membelinya. Sedangkan peresmian jalan khusus tersebut kan dulu diresmikan langsung oleh Gubernur Kalsel," ujar Fahmi Anshari yang juga merupakan Wakil Bendahara Jaringan Nasional Lekem Kalimantan.
"Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan membuat ribuan sopir angkutan, buruh, pekerja tambang dan perkebunan, menjadi kehilangan pekerjaan. Jika dirupiahkan mungkin sudah puluhan milyard duit hilang akibat dari ditutupnya jalan menuju kepelabuhan Sungai Puting ini," ujar Fahmi kepada beberapa wartawan.
Tokoh masyarakat sekitar jalan hauling PT Hasnur, Hayun memaparkan, dirinya mengaku sangat mengetahui jelas tentang siapa pemilik sebenarnya jalan yang diportal oleh Tim Terpadu Penegakan Perda No 3 Tahun 2012 ini. "Saya sudah puluhan tahun tinggal di sekitar sini, dan saya sangat mengetahui siapa pemilik tanah dan jalan yang di portal ini," ujarnya.
PT Hasnur Jaya Utama membangun jalan hauling ke Pelabuhan Sungai Puting sejak lama sebelum adanya pemerintah membangun jalan tembus Margasari ke Marabahan. "Sekarang jalan Hasnur malah diportal," ucap Hayun menyayangkan. adi
Komentar