Mantan Sekwan Akui Travel Perjalanan Dinas Milik AS


MARTAPURA - Rumor bakal terseretnya sejumlah oknum anggota DPRD Banjar dalam kasus perjokian dalam perjalanan dinas ternyata semakin kencang saja. Penyidik mengakui ada sejumlah anggota dewan yang terhormat yang melakukan penyimpangan ini, sehingga dalam tahun ini bakal ditangani secara serius oleh aparat Kejari Martapura.

Penanganan kasus oleh Kejari Martapura mengingat locus de licti, meskipun laporan dari LSM Bamak mulanya disodorkan ke Kejati Kalsel, namun oleh Kejati Kalsel dilimpahkan lagi ke Kejari Martapura.

Jumat (27/1), mantan Sekwan Banjar, Azwar mengakui memang ada anggota yang tidak mengikuti kegiatan kunker di lokasi kunker, meskipun SPJ-nya lengkap. Disinggung mengapa dirinya tidak memberi teguran, Azwar berkilah bahwa yang bersangkutan memiliki pimpinan rombongan, sehingga yang pantas memberikan teguran ialah pimpinan rombongannya.

"Memang ada anggota dewan yang kunker namun tidak hadir, meskipun SPJ-nya lengkap. Saya tidak merasa pantas untuk memberikan teguran, karena yang bersangkutan memiliki pimpinan rombongan dan ketua komisi," kilah Azwar.

Konyolnya lagi, banyak perjalanan dinas di DPRD Banjar sebagaimana pengakuan Azwar difasilitasi oleh travel BA milik AS. "Memang banyak perjalanan dinas yang dilaksanakan travelnya milik yang bersangkutan. Menurut saya hal itu sah-saha saja sepanjang tidak ada mark up," ujar Azwar polos meski berstatus pejabat eselon II.

Disinggung apakah ia mengetahui bahwa hal itu melanggar kode etik, Azwar mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya larangan tersebut. "Memang secara umum kita sama mengetahui bahwa usaha travel itu milik yang bersangkutan, namun saya tidak pernah melihat susunan direksi perusahaan tersebut, karena bisa saja dikelola oleh istri atau keluarganya," ujarnya.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 400 dan 401 dijelaskan, anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan pada lembaga yang terkait dengan wewenang dan tugas DPRD. adi

Komentar