Tiga Tersangka Ditahan


MARTAPURA - Penyidik Kejari Martapura menahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Banjar 2015, yakni Ketua KPUD Banjar, F, bendahara W, dan H. Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan konfrontir, Senin (19/12) sore.

F tampak tabah ketika berjalan dari ruang penyidik ke mobil yang akan membawa ke LP Martapura. Padahal, saat itu F ditahan di hadapan istri dan anaknya. Sementara W cukup cepat berjalan dan langsung masuk ke jok paling belakang mobil, berdampingan dengan petugas bersenjata lengkap. Hanya H yang cukup terpukul dengan penahanan, karena terlihat sempat menangis.

Penahanan ketiga tersangka ini setelah data kerugian negara telah diserahkan BPKP Kalsel kepada Kejari Martapura, di mana dugaan dana hibah pilkada Banjar 2015 yang tak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp10 miliar lebih, dari total dana hibah sebesar Rp25 miliar.

Rusniansyah Marlim, juru bicara para pengacara tersangka mengatakan, pihaknya menghormati hak penyidik yang mnemang disahkan melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melalukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

"Kita hormati hak penyidik. Namun, kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan, atau minta pengalihan status tahanan, misalnya menjadi tahanan rumah saja," ucap pengacara senior Martapura ini.

Disinggung apakah ada aktor lain yang belum dijadikan tersangka, Rusniansyah mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan. "Nanti kita akan lihat dan pelajari fakta-fakta di persidangan," bebernya.

Sementara itu, Kajari Martapura, Slamet Siswanta mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada para tersangka sudah melalui prosedur yang diatyur dalam pasal 20 dan 21 KUHAP. "Kita memiliki berbagai alasan baik objektif maupun subjektif.

Objektif karena ini kasus dugaan korupsi, di mana ancaman hukumannya lebih dari lima tahun maka sewajarnya dilaksanakan penahanan," ungkapnya.

Selain itu, Slamet mengatakan bahwa pihaknya merasa khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang sangat dibutuhkan penyidik, atau melarikan diri. "Ini juga untuk mempercepat proses hukum, di mana dalam 20 hari kita mengusahakan agar kasus ini disidangkan. Namun, bila belum cukup kita tentu minta izin pengadilan menambah lagi masa penyidikan 40 hari," cetusnya.

Slamet mengakui bahwa awal mula munculnya kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada kunker ke Lombok, NTT, April 2016 lalu. "Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan data-data, maka dugaan penyimpangan diduga bukan hanya perjalanan dinas ke Lombok, namun ternyata ada pemakaian dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan, sebagaimana hasil pemeriksaan dan audit BPKP Kalsel," ujarnya. Meski demikian, Slamet mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada aktor lain selain ketiga tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta
pasal 55 KUHP.  adi

Komentar

Advertorial Post