Penyidik Mulai Tanya Aset Tersangka


MARTAPURA - Penyidik Kejari Martapura kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada Banjar 2015 di KPUD Banjar. Kamis (15/12), giliran Ketua KPUD Banjar, F yang diperiksa.
Kepada wartawan, F mengaku diperiksa beberapa jam oleh penyidik. Ada sejumlah materi yang dipertanyakan, seperti apa saja aset atau daftar kekayaan.

"Saya katakan ada rumah di Martapura, mobil, kebun karet di Pematang Danau, Kecamatan Mataraman dan kebun sawit sistem PIR di Cindai Alus," tukasnya.
Hanya saja, lanjutnya, semua dibeli dengan harga yang wajar dan murni dari penghasilan yang legal.
F membantah menyimpangkan dana hibah pilkada. Dikatakan, penyidik juga mempertanyakan alasan addendum nota perjanjian dana hibah (NPDH). "Saya katakan kurang paham karena addendum atas kehendak Pemkab Banjar," kata F.
Selain itu ia ditanyai soal kebenaran tandatangan persetujuan penunjukan H, tersangka lain selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). "Saya mengatakan bahwa kami merasa tidak perlu menyetujui hal itu karena KPA sesuai Peraturan KPU melekat pada sekretaris dalam hal ini Gt Ihsan," jelasnya.
Ia membeberkan, tandatangannya itu bisa saja terjadi ketika ia disodori dengan bertumpuk berkas sehingga tak terperhatikan satu surat yang menurutnya tidak perlu ada.
Menurut F, seperti ada oknum di sekretariat yang sengaja  menjebak dirinya. "Saya kaget ditanya tentang dugaan kerugian dari BPKP senilai Rp10 miliar. Kalau sebanyak itu logikanya pilkada tak bisa jalan, karena honor PPK saja sudah Rp16 miliar,  belum sosialisasi, pengadaan kertas suara, distribusi logistik dan lain-lain, sementara dana hibah Rp25 miliar," tutur F.
Menyangkut hal itu, tersangka lain, W, bendahara KPUD Banjar mengatakan bahwa boleh jadi yang dimaksud potensi kerugian oleh BPKP adalah dana sejumlah Rp5 miliar yang akhir tahun 2015 yang dinilai BPKP tidak jelas perinciannya. "Dulu pernah saya tanya ke bersangkutan soal temuan BPKP itu dan oleh yang bersangkutan dikatakan sudah ditindaklanjuti atau diperbaiki. Nah, kalau ternyata tidak diperbaiki laporannya, maka bisa saja sampai sekarang BPKP menyatakan itu potensi kerugian negara," beber W.
Kejari Martapura menyidik dugaan korupsi dana hibah pilkada, namun masih fokus ke perjalanan para tersangka dan saksi ke Lombok, NTT, April 2016 senilai Rp577 juta.
Para tersangka dikenakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 55 KUHP.  Adi

Komentar