Mereka berkeinginan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar
Provinsi Kalimantan Selatan sebagai kabupaten induk. "Upaya penuntutan
pemekaran ini sudah muncul sejak tahun 1998 yang diprakarsai pada
awalnya oleh beberapa tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, diantaranya almarhum Bakri (amang Bakri) dan
lain-lainnya," ujar H Suripno Sumas SH MH, Rabu (7/12).
Menurut Suripno bahwa pada awalnya mereka mengusulkan
penuntutan pemekaran desa dari desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan
Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, yang mereka
namai “Desa Buluan Raya” yang terdiri dari dua kampung, Kampung Sungai
Asam dan Kampung Handil Buluan.
Usulan pemekaran Desa Buluan Raya tersebut pada awalnya
mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal
Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”. Perjuangan mereka
diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah
seorang tokoh pemuda di kampung tersebut. Namun perjuangan mereka itu
kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten
Banjar.
“Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran desa inilah,
mereka berkeinginan mendirikan kabupaten tersendiri dan disinilah di
awal tahun 1998 pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut
Raya,” cerita anggota DPRD Provinsi Kalsel ini kepada wartawan. Suripno menjelaskan lagi bahwa pada awal tahun 1998
tepatnya tanggal 23 Januari 1998 ia diundang oleh Aspihani Ideris dalam
pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten.
"Dan saat itu
saya nyatakan mendukung 100 persen tentang wacana itu. Saya usulkan saat
itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam musyawarah besar dan
akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakanlah Musyawarah Besar (Mubes) di
ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para
aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri," tuturnya.
“Ketika itu atau salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes)
tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten
Gambut Raya. Tapi karena penolakan pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten
Banjar saat itu, serta diantara tokoh penunut ada yang tiada, sehingga
gerakan tidak berjalan maksimal,” ujar Suripno Sumas.
Senada, Aspihani Ideris mengatakan bahwa seiring
diberlakukannya otonomi daerah dan dibarengi keinginan pemekaran
kabupaten ini, yang dimunculkan sejak tahun 1998, langkah yang mereka
lakukan di tahun 2000 mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran
daerah baru ini ke salah seorang anggota DPR saat itu, yakni H Adnan
Razak (almarhum).
"Namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh
pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah
otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah
terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Kami berharap
wacana pemekaran yang sudah bergulir selama 18 tahun lebih ini
mendapatkan respon positif dari pemerintah. Insya Allah mekanisme akan
kami penuhi secara maksimal dan saat ini berjalan perampungan berkas
usulan pemekaran tersebut. Ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat
pemerintah pusat," ujar Aspihani.
"Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya
kajian yang mendalam, mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat
sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung
hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut
Raya. Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah
persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan
oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini kami
penuhi,” ujar Aspihani Ideris.
Menurutnya, pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan
yang dilalui seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga
tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi
sumber keuangan daerah dan lain sebagainya. Jika dalam waktu tiga tahun,
daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB
berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi
syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. "Kami sanggup dengan semua
yang disyaratkan,” tegasnya.
Gambut Raya diproyeksikan memiliki luas wilayah yang cukup
luas sekitar 50,180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6
Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh,
Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 desa/kelurahan.
"Selain itupula para Pambakal atau kepala desa di enam kecamatan
tersebut sudah 80 persen mendukungnya dengan membubuhi tandatangan
sebagai bentuk dukungan serta persetujuan penuntutan pemekaran Kabupaten
Gambut Raya ini,” cetusnya.
Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah Kabupaten seiring
otonomi daerah, Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan seperti
kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, sosial budaya, politik
serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah cukup
maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, perhotelan mulai marak
dan bahkan banyaknya pergudangan. "Sehingga daerah kami tersebut sudah
sangat layak untuk berdiri sendiri,” ujar salah satu pemrakarsa ini.
Dijelaskannya lagi, dengan adanya pemekaran ini diharap
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat
pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian
daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik. adi
Komentar