Pegiat Gambut Raya Optimis


MARTAPURA - Para pegiat penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya yang terdiri dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, mengaku tak pernah putus asa berjuang guna mencapai sebuah keinginan terwujudnya pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Mereka berkeinginan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sebagai kabupaten induk. "Upaya penuntutan pemekaran ini sudah muncul sejak tahun 1998 yang diprakarsai pada awalnya oleh beberapa tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, diantaranya almarhum Bakri (amang Bakri) dan lain-lainnya," ujar H Suripno Sumas SH MH, Rabu (7/12).

Menurut Suripno bahwa pada awalnya mereka mengusulkan penuntutan pemekaran desa dari desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, yang mereka namai “Desa Buluan Raya” yang terdiri dari dua kampung, Kampung Sungai Asam dan Kampung Handil Buluan.

Usulan pemekaran Desa Buluan Raya tersebut pada awalnya mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”. Perjuangan mereka diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah seorang tokoh pemuda di kampung tersebut. Namun perjuangan mereka itu kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran desa inilah, mereka berkeinginan mendirikan kabupaten tersendiri dan disinilah di awal tahun 1998 pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” cerita anggota DPRD Provinsi Kalsel ini kepada wartawan. Suripno menjelaskan lagi bahwa pada awal tahun 1998 tepatnya tanggal 23 Januari 1998 ia diundang oleh Aspihani Ideris dalam pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten. 

"Dan saat itu saya nyatakan mendukung 100 persen tentang wacana itu. Saya usulkan saat itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam musyawarah besar dan akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakanlah Musyawarah Besar (Mubes) di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri," tuturnya.

“Ketika itu atau salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Tapi karena penolakan pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Banjar saat itu, serta diantara tokoh penunut ada yang tiada, sehingga gerakan tidak berjalan maksimal,” ujar Suripno Sumas.

Senada, Aspihani Ideris mengatakan bahwa seiring diberlakukannya otonomi daerah dan dibarengi keinginan pemekaran kabupaten ini, yang dimunculkan sejak tahun 1998, langkah yang mereka lakukan di tahun 2000 mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran daerah baru ini ke salah seorang anggota DPR saat itu, yakni H Adnan Razak (almarhum).

"Namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Kami berharap wacana pemekaran yang sudah bergulir selama 18 tahun lebih ini mendapatkan respon positif dari pemerintah. Insya Allah mekanisme akan kami penuhi secara maksimal dan saat ini berjalan perampungan berkas usulan pemekaran tersebut. Ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat pemerintah pusat," ujar Aspihani.

"Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya kajian yang mendalam, mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut Raya. Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini kami penuhi,” ujar Aspihani Ideris.

Menurutnya, pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan yang dilalui seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi sumber keuangan daerah dan lain sebagainya. Jika dalam waktu tiga tahun, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. "Kami sanggup dengan semua yang disyaratkan,” tegasnya.

Gambut Raya diproyeksikan memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50,180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 desa/kelurahan. "Selain itupula para Pambakal atau kepala desa di enam kecamatan tersebut sudah 80 persen mendukungnya dengan membubuhi tandatangan sebagai bentuk dukungan serta persetujuan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” cetusnya.

Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah Kabupaten seiring otonomi daerah,  Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, sosial budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah cukup maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, perhotelan mulai marak dan bahkan banyaknya pergudangan. "Sehingga daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri,” ujar salah satu pemrakarsa ini.

Dijelaskannya lagi, dengan adanya pemekaran ini diharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik. adi

Komentar