Dua Mantan DPRD Jadi Pembakal


MARTAPURA - Menarik dalam acara pelantikan 117 pembakal se-Kabupaten Banjar, Kamis (29/12) di halaman Kantor Bupati Banjar, Jl A Yani, Martapura, ialah ikut dilantiknya dua pembakal terpilih yang mantan anggota DPRD Banjar.

Dua pembakal tersebut ialah, Abdul Basit, Pembakal Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, serta Muhammad Gazali, Pembakal Pesayangan Selatan, Kecamatan Martapura. Di era mereka menjadi anggota DPRD Banjar, mereka bisa saja kritis terhadap kepala dinas setingkat eselon II dan bahkan bupati. Sementara saat ini, mereka akan menjadi pembakal yang di bawah koordinasi seorang camat yang berlevel eselon III. Meski secara hirarki, gengsi dan struktur jabatan yang mereka pegang lebih rendah, namun mengenai kewenangan mengelola anggaran, jabatan pembakal memang lebih menjanjikan. Betapa tidak, kebijakan pemerintah yang baru, anggaran desa bisa mencapai Rp1 miliar, gabungan dari dana desa pusat dan dana desa dari APBD setempat.

Acara pelantikan 117 pembakal oleh Bupati H Khalilurrahman disaksikan pula oleh Sekjen Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dan anggota DPD asal Kalsel, Sofwat Hadi. Anwar berharap, pembakal bisa bersemangat membangun desa sehingga menjadi bagian sejarah memajukan desa untuk kemajuan negara.

"Dana desa yang sangat besar bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti irigasi, jalan desa, lapangan olahraga dan sarana lainnya yang memnbuat warga desa utmanya pemuda tetap betah tinggal di desa untuk membangun desanya sendiri," harap Sanusi.

Sementara Bupati Banjar mengatakan bahwa sebagai pembakal tidak boleh otoriter, karena harus melibatkan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), sehingga pembangunan bisa dirancang bersama dan dinikmati masyarakat desa seluruhnya. "Mengenai sistem pertanggungjawaban keuangan desa, akan dilakukan bimbingan teknis tentang penyusunan laporan keuangan sampai laporan pertanggungjawaban anggaran desa, sehingga dana desa yang demikian besar bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien,' tegasnya.

Kepala BPMPD Banjar, Zainudin menambahkan, pelantikan ini boleh dikata pelantikan terbesar di Kalsel. Di Kabupaten Banjar sendiri ada 277 desa dan 117 diantaranya sudah melaksanakan pilkades dan menghasilkan pembakal definitif. Masa bakti pembakal pun menurut UU Desa No 6 Tahun 2014 lebih panjang, yakni enam tahun, sehingga diharap akan lebih banyak waktu untuk merancang dan membawa desanya masing-masing ke arah kemajuan.

Diakui Zainudin memang sejauh ini ada lima desa yang ada masalah, dan dua diantaranya dibawa ke jalur hukum. Kelima desa bermasalah itu ialah Desa Togog Kecamatan Aluh-aluh, Desa Simpang Warga Dalam juga Kecamatan Aluh-aluh, Desa Astambul Seberang Kecamatan Astambul, Desa Makmur Kecamatan Cinta Puri dan Desa Sungai Batang Kecamatan Sungai Tabuk. adi

Komentar